SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Maret 2018 14:46
RASAIN!!! 3 Penjual Miras Ditangkap Terpisah, Jera Enggak????
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Kobar saat memergoki salah seorang penjual miras di jalan menuju arah lokalisasi Dukuh Mola, kemarin.(Badawi for Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN –Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) masih marak, kendati sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang sama sekali peredaran minuman beralkohol tersebut. Seperti Selasa (20/3) tadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, menangkap 3 penjual miras di tiga lokasi terpisah. 

Sebelum melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti belasan botol miras, petugas penegak Perda itu melakukan pengintaian  selama tiga hari.

 Komandan Regu III Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menuturkan, lokasi pertama yakni jalan menuju lokalisasi Dusun Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Pada penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB itu,  mereka mengamankan AJ beserta barang bukti 6 botol anggur merah dan 6 botol anggur putih. Kemudian,  anggota lanjut bergerak ke eks Kalimati Lama, jalan Kumpai Batu Atas RT 04, dan di lokasi ini mereka mengamankan seorang penjual miras berinisial Y, beserta  barang bukti 6 botol susu macan, sekitar pukul 12.00 WIB. 

”Kita kembangkan kembali dan  masih di Kumpai Batu Atas lalu mengamankan S dengan barang bukti 1 botol anggur merah. Tiga target penjual miras ini sudah dicapai semua dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar,” paparnya kepada Radar Pangkalan Bun, Rabu (21/3) kemarin.

 Badawi meneruskan, penangkapan target pertama berawal dari hasil informasi masyarakat bahwa ada yang membawa miras di jalan menuju Dukuh Mola. Pihaknya pun melakukan pengintaian dengan anggota Satpol PP berpakaian preman, kemudian melakukan penyergapan dan pengepungan menggunakan mobil patroli yang sebelumnya disembunyikan di dalam hutan. 

Kemudian penangkapan target kedua, menurutnya hasil pengintaian anggota berpakaian preman selama 3 hari, lalu jadwal patroli melakukan pemancingan, dengan pura-pura jadi pembeli. Dan langsung dilayani oleh pelaku penjual miras.

 Sementara itu penangkapan target ketiga, menurut Badawi merupakan hasil pengembangan informasi dari target 1 dan 2. Bahwa ada penjual miras di Desa Kumpai Batu Atas, lalu target 1 dan 2 diperintahkan untuk melakukan pembelian dan mendapatkan 1 botol anggur merah, seharga Rp 90 ribu. 

“Kami melakukan pencarian karena anggota terkuras tenaga atas penangkapan pelaku pertama dan kedua, sehingga tidak maksimal mencari barang bukti yang lain dan hanya menemukan 1 botol anggur merah saja, pada pejual yang ketiga,” pungkasnya. 

Ditambahkan Badawi, inti dalam pelaksanaan operasi ini agar yang mau melakukan perbuatan melanggar Perda miras, bisa sedini mungkin mereka tertibkan, supaya tidak berkembang lebih besar lagi. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers