PALANGKA RAYA – Insiden terjangan maut bucket ekskavator hingga nyawa, nenek berusia 60 tahun, Marjani, melayang masih dalam penyelidikan polisi. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R K Siregar memastikan sampai saat ini belum ada status tersangka. Namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka terkait peristiwa naas itu.
“Kita memang sejauh ini belum menetapkan tersangka, tetapi perlu saya tegaskan dugaan kelalaian dalam peristiwa itu besar kemungkinan ada, hanya saja masih kita dalami dan koordinasi bersama kejaksaan, masih kita tindak lanjuti,” ungkap Timbul R K Siregar kepada Radar Sampit ketika ditemui di Stadion Tuah Pahoe, Rabu (21/3).
Timbul menyampaikan tiga hari pascakejadian, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi,baik para warga yang berada di lokasi maupun pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Palangka Raya.
”Kita masih periksa intensif para saksi, termasuk pihak Dinas Perkim bila nanti ada mengarah maka tentu harus ada pembuktian, makanya ini masih pemeriksaan,” ujarnya.
Pamen Polri ini membeberkan masih dalam penyelidikan karena penyidik melihat belum menemukan titi kelalain secara SOP, tetapi tetap ada hal lain yang masih didalami sehingga saat ini kepolisian melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam menentukan kasus tersebut.
”Kalau yang salah yang meninggal maka kasus ini akan ditutup, tetapi kalau pihak lain maka kasus ini terus ditindak lanjuti, makanya itu semua belum diketahui sehingga terus kami dalami. Ini sudah Sembilan saksi dimintai keterangan,” tegas Timbul ketika ditanya andai kata SOP sudah dijalankan tetapi peristiwa tetap terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.
Ditanya apakah tak hanya sang operator yang bertanggung jawab atas peristiwa naas itu, tetapi jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Palangka Raya, baik itu kepala UPT hingga Pelaksana tugas kepala dinas. Timbul menyatakan hal itu masih didalami dan masih melihat sejauh mana peranan atau fungsi dari mpihak-pihak terkait.
“Kita liat lah nanti sejauh mana hal itu, yakni instansi yang membidangi persoalan tersebut. Intinya bila terbukti maka kenakan pasal 359 KUHP tentang mengakibatkan kematian karena kelalaian. Ancamannya tidak main-main yakni 12 tahun penjara, makanya kita terus dalami,” imbuh Timbul.
Ia menambahkan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam penetapan tersangka, penyidik berpatokan ada dua alat bukti hingga akhirnya akan ada status tersangka.
”Sabar dulu, kita dalami, kita periksa, kita kumpulkan bukti, kita koordinasi dengan kejaksaan dan hal lainnya. Namun belum menetapkan tersangka, baik itu kepada almarhum atau operator ekskavator,” pungkas Timbul.
Diberitakan, nenek 60 tahun, Marjani, seorang pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tjilik Riwut Km 14 tewas seketika terkena bucket ekskavator hingga tubuh rentanya terputus. Penyidik Sat Reskrim Polres Palangka Raya menduga ada kelalaian dari operator alat berat itu hingga peristiwa naas itu terjadi.
Masih menjadi terperiksa, besar kemungkinan Yushadi, sang operator ekskavator maut akan dikenakan ancaman pidana. Pasalnya telah menghilangkan nyawa orang lain terlebih korban dalam kondisi tragis. Kini kasus tersebut terus didalami kepolisian. (daq/vin)