PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kalteng menginstruksikan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kabupaten/kota untuk menarik produk makanan yang mengandung parasit cacing vita.
Setidaknya ada 27 jenis makanan dalam kemasan kaleng yang harus ditarik dari peredaan di seluruh Kalteng.
Disdagperin meminta seluruh jenis makanan kaleng jenis makarel tersebut ditarik, lantaran tidak higienis. Meskipun cacing yang terkandung dalam makanan makarel tersebut dikatakan berprotein oleh Menteri Kesehatan.
"Jumat pekan lalu, surat kami sampaikan kepada SOPD kabupaten/kota untuk menarik dan melarang 27 jenis makanan kaleng tersebut. Penarikan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait," kata Kepala Disdagperin, Kalteng, M. Hatta, Rabu (4/4).
Menurutnya, Disdagperin telah melakukan kajian terhadap 27 jenis makanan kaleng tersebut. Dan diketahui bahwa dari 27 jenis tersebut,16 produk merupakan impor dan 11 produk merupakan produksi dalam negeri.
"Kita juga telah melakukan langkah dan upaya agar produk produk makanan kaleng tersebut tidak lagi masuk Kalteng. Kita minta agar tidak lagi menerima 27 jenis produk makanan kaleng tersebut," tegasnya.
Penarikan produk tersebut harus segera dilakukan, sehingga tidak merugikan dan meresahkan masyarakat. "Kami meminta SOPD kabupaten/kota segera menindaklanjuti surat untuk menarik 27 produk tersebut dari pasaran," pungkasnya. (arj/fm)