SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama seluruh kepala desa se-Kotim dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pembinaan desa dalam hal penggunaan dana desa (DD). Hal itu agar ke depannya tak ada lagi kepala desa yang bermasalah dengan hukum.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, hal tersebut dilakukan agar kejaksaan sebagai penegak hukum ikut membina dan mengawasi penggunaan dana desa. Sebab, terkadang kesalahan yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan DD bisa karena kesalahan administrasi, bukan dengan sengaja memperkaya diri.
”Pemerintah tentunya sangat menyambut baik hal ini, sehingga dalam membina desa ini bukan hanya datang dari pemerintah saja, tapi juga dari penegak hukum,” jelas Halikin, Senin (5/4).
Dengan hal tersebut, tentunya diharapkan ke depannya jangan sampai ada lagi kepala desa yang terlibat hukum terkait pengelolaan DD. Penandatanganan nota kesepahaman akan dihadiri Kepala Kejati Kalteng. Diharapkan dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pembinaan terkait aturan hukum pengelolaan DD.
”Seluruh kepala desa diharapkan hadir. Camat saya minta mengoordinasikan hal ini, sehingga seluruh kepala desa dapat mengetahui aturan hukum dalam pengelolaan DD ini,” ujarnya.
Selama ini Pemkab Kotim bersama instansi terkait juga sudah melakukan pembinaan secara maksimal, namun masih tetap saja ada kepala desa yang bermasalah. Untuk itu, diharapkan kepala desa dapat memahami berbagai aturan yang mengatur pengelolaan DD. (dc/ign)