SAMPIT – Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) tidak akan menyalurkan bantuan dana pembinaan untuk asosiasi pengurus cabang olah raga (pengcab) yang belum melakukan pembenahan kepengurusan. Sebab, banyak dana pembinaan yang diberikan akan berimplikasi hukum jika tidak tertib administrasinya.
Ketua Umum KONI Kotim Halikinnor mengatakan, dalam hal pengaturan kepengurusan KONI tidak diperbolehkan mencampuri terlalu jauh terkait kepengurusan cabang olah raga. Akan tetapi, KONI bisa menyurati pengurus jika kepengurusan tersebut belum legal dan belum melakukan musyawarah daerah dan memiliki struktur kepengurusan yang sah.
”Sehingga pada saat mereka mengajukan dana akan dipertanyakan terkait kepengurusannya. Jika tidak legal, tidak akan diberikan bantuan," kata Halikin, Kamis (5/4).
Pengurus cabor di tingkat provinsi juga seharusnya menegur pengcab olahraga di kabupaten jika kepengurusannya belum legal. Agar segara membenahi kepengurusan yang baru dan tertib terhadap administrasi kepengurusan di cabang olahraganya masing-masing.
”Dalam hal ini KONI hanya memfasilitasi pembinaannya saja, tidak sampai mengurus masalah kepengurusan pengcab-nya," ujar Halikin.
Ada 23 cabor di bawah KONI. Cabor yang bermasalah kepengurusannya ada dua. Untuk PSSI informasinya sudah ditunjuk ketua hariannya, namun tetap saja harus segera melakukan musda. Sebab, dalam pelaksanaan porprov, persyaratan administrasi sangat menentukan para atlet. (dc/ign)