SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 06 April 2018 10:58
WADUWWWW!!! Panwas Temukan Kesalahan Data Pemilih
POSKO: Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto menunjukkan spanduk posko pengaduan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas Tahun 2018, Rabu (4/4) sore.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membentuk posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas Tahun 2018. Pembentukan posko ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

”Sejak dibuka 2 April lalu, posko yang dibentuk hingga tingkat kecamatan ini telah menemukan beberapa kesalahan data di dalam daftar pemilih. Misalnya, ada nama yang sama tapi nomor induk kependudukan (NIK) berbeda,” ucap Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Rabu (4/4) sore.

Salah satu penemuan tersebut disampaikan masyarakat ke pokso pengaduan panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kahayan Hulu Utara (Kahut). Nantinya, temuan ini akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.

”Bagi warga yang datanya keliru seperti nama tidak sesuai dengan NIK, lalu nama sama tetapi NIK berbeda juga bisa melapor. Semua kekeliruan tersebut akan disampaikan ke KPU, sehingga dimasukkan ke dalam perubahan data,” tuturnya.

Dengan adanya posko pengaduan ini, kata dia, apabila ada masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih, mereka bisa mengadukan atau menyampaikannya ke posko yang ada di seluruh panwascam.

”Setelah laporan diterima, nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak KPU, terkait berapa banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Semua pengaduan ini, juga akan kita sampaikan ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Dia mengakui, pembentukan posko pengaduan tersebut dilakukan dua tahap, yakni periode pertama pada 2 April 2018, dan periode kedua pada 7 April 2018. Tujuannya untuk menampung atau menerima pengaduan apabila ada masyarakat atau pemilih yang masih belum terdaftar di dalam DPS.

”Untuk batas akhir pengaduan masyarakat, tidak ada batasannya. Jadi sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT), kita tetap menerima pengaduan,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers