KUALA KURUN – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membentuk posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas Tahun 2018. Pembentukan posko ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
”Sejak dibuka 2 April lalu, posko yang dibentuk hingga tingkat kecamatan ini telah menemukan beberapa kesalahan data di dalam daftar pemilih. Misalnya, ada nama yang sama tapi nomor induk kependudukan (NIK) berbeda,” ucap Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Rabu (4/4) sore.
Salah satu penemuan tersebut disampaikan masyarakat ke pokso pengaduan panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kahayan Hulu Utara (Kahut). Nantinya, temuan ini akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.
”Bagi warga yang datanya keliru seperti nama tidak sesuai dengan NIK, lalu nama sama tetapi NIK berbeda juga bisa melapor. Semua kekeliruan tersebut akan disampaikan ke KPU, sehingga dimasukkan ke dalam perubahan data,” tuturnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, kata dia, apabila ada masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih, mereka bisa mengadukan atau menyampaikannya ke posko yang ada di seluruh panwascam.
”Setelah laporan diterima, nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak KPU, terkait berapa banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Semua pengaduan ini, juga akan kita sampaikan ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Dia mengakui, pembentukan posko pengaduan tersebut dilakukan dua tahap, yakni periode pertama pada 2 April 2018, dan periode kedua pada 7 April 2018. Tujuannya untuk menampung atau menerima pengaduan apabila ada masyarakat atau pemilih yang masih belum terdaftar di dalam DPS.
”Untuk batas akhir pengaduan masyarakat, tidak ada batasannya. Jadi sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT), kita tetap menerima pengaduan,” pungkasnya. (arm/yit)