KUALA KURUN – Seorang pemuda yakni Abdul Galip alias Rahul (19) diamankan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Dia ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu di Gang Manggis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menyamar sebagai pembeli. Ketika transaksi dan barang haram tersebut akan diserahkan, anggota yang menyamar langsung meringkusnya.
Dari penangkapan tersangka pada Sabtu (7/4) pukul 21.00 WIB tersebut, petuga berhasil mengamankan satu paket sabu seberat satu gram yang siap edar. Selain itu, juga ada uang tunai Rp 700 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.
”Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena ada warga di lingkungan mereka yang menjual barang haram tersebut,” tutur Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Narkoba Iptu Damlias, Minggu (8/4) sore.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut, dengan intensif memeriksa tersangka. Di samping itu, satu orang saksi juga telah diperiksa, yakni Marhani alias Bidu (43).
”Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Gumas, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Galip alias Rahul (19) dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (arm/yit)