PALANGKA RAYA – Insiden kecelakan maut yang menewaskan Hj Marna (60), warga Jalan Tjilik Riwut karena ditabrak secara brutal di depan tokonya sendiri, Minggu (8/4), masih dalam pemeriksaan mendalam Sat Lantas Polres Palangka Raya.
Walau masih memintai keterangan para pihak, namun penyidik memastikan sudah menetapkan pengemudi mobil Avanza KH 1977 TN. Muhammad Junaidi (34) warga Jalan Hiu Putih 8 sebagai tersangka dan kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres.
Tukang gigi itu terancam hukuman penjara delapan tahun atau denda Rp 12 juta sesuai pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tak habis di pasal itu, penyidik juga menjerat Junaidi dengan pasal pidana, yakni pasal 359 KUHP karena mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman lima tahun penjara.
“Kita sudah resmi tetapkan pengendara mobil sebagai tersangka, ancaman 12 tahun penjara. Tersangka terbukti kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, teledor. Sekiranya tersangka hati-hati dan waspada maka peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi atau bisa dicegah,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar kepada Radar Palangka, Senin (9/4).
Timbul menyampaikan berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka ditambah rekaman CCTV, peristiwa terjadi ketika tersangka mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di trek lurus di Jalan Tjilik Riwut. Tak jauh dari lokasi kejadian, tersangka hendak mendahului dan memotong pengendara lain, tetapi karena jalanan licin hingga mobil oleng dan langsung menabrak korban dan kiosnya.
“Dia (tersangka, Red) berusaha memotong, nah saat itu jalanan licin. Mau motong dari kiri, ada motor dan mengerem akhirnya lepas kontrol dan langsung menabrak korban yang pada saat bersamaan sedang menyusun barang daganganya,” tutur perwira menengah ini didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Zainur Rofik dan Kabag Ops Kompol Purwanto.
Timbul menyampaikan unit Identifikasi Sat Lantas Polres Palangka Raya sudah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV dari sebuah hotel tak jauh dari lokasi kejadian. Namun hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, termasuk kemarin melakukan pemeriksaan urine tersangka. Walau hasilnya negativ dari obat-obatan.
”Kita masih pemeriksaan dan sudah dapat gambaran. Makanya kemarin setelah penguburan almarhum di pal 12 kami lakukan di rekonstruksi ulang. Saat ini saksi dimintai keterangan sudah dua dan semuanya menyatakan mobil memang melaju kencang,” tutur Timbul.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, mengemudikan mobil dari kediamannya di Jalan Hiu Putih menuju tempat kerja sebagai tukang gigi di kompleks Pasar Kahayan. Tiba di lokasi kejadian peristiwa tersebut terjadi dan menewaskan satu orang korban jiwa.
“Mau ke tempat kerjanya, maka itu ini saya sarankan berharap para pengemudi sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” pungkas Timbul.
Diberitakan Hj Marna (60) tewas setelah ditabrak mobil Avanza bernomor polisi KH 1977 TN dikemudikan Muhammad Junaidi (34) warga Jalan Hiu Putih 8, Minggu (8/4) di Jalan Tjilik Riwut Km 4.
Peristiwa naas itu terjadi ketika Marna sedang asyik menyusun dagangannya tepat di depan kos miliknya. Tanpa diduga dengan kecepatan super cepat, mobil yang dikemudikan Junaidi dari arah luar Jalan Tjilik Riwut menuju Bundaran Besar langsung menghantam tubuh korban. Saking tak terkendalinya laju mobil, kendaraan itu bahkan menabrak kios korban.
Tak hanya itu kulkas pun ditabrak hingga terpelanting dan baru berhenti setelah menghantam gerobak makanan. Parahnya lagi tubuh korban sempat terpelantal hingga langsung mengeluarkan darah dibagian kepala. Marnah sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun beberapa saat ditangani tim medis, tuhan berkata lain. Korban menghembuskan nafas dengan mengalami luka berat. (daq/vin)