SAMPIT- Izin pemanfaatan atau peminjaman fasilitas milik Pemkab Kotim, bakal lebih selektif dan diperketat. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPDSP) Kotim, Johny Tangkere menyatakan hal ini guna menghindari persoalan di lapangan.
Menurutnya, Pemkab Kotim akan menerapkan hal itu untuk seluruh agenda yang menggunakan objek milik pemerintah, mulai dari jalan hingga taman kota.
“Dalam rangka pengendalian dan tertibnya pelaksanaan kegiatan pariwisata, olah raga atau fasilitas umum milik Pemkab, maka akan kita perketat melalui standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.
Johny menjelaskan, sebelum kegiatan di fasilitas milik pemerintah digelar, pemohon atau penanggung jawab harus bermohon kepada DPMPTSP Kotim. Tentunya permohonan tersebut harus menyertakan kelengkapan persyaratan, antara lain proposal kegiatan, pas foto penanggung jawab, foto copy KTP penanggung jawab, site plan, serta rincian property yang akan dipasang di areal itu.
Kemudian jika lengkap, maka Pemkab Kotim terdiri dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, camat, lurah, Polres, serta Ketua RT dan tokoh masyarakat akan merapatkannya bersama. Jika disetujui, maka artinya kegiatan itu disetujui.
“Tapi harus mengantongi izin kepariwisataan secara gratis. Sementara izin pemakaian aset harus membayar retribusi pemakaian aset daerah. Kemudian dari Polres Kotim juga akan memberikan izin dan penanganan lalu lintasnya,”terang Johny Tangkere.
Disarankannya, hendaknya para pemohon izin yang ingin menggunakan fasilitas milik pemerintah, bisa mengusulkan minimal satu minggu sebelum kegiatan digelar. Begitu juga setelah kegiatan, nantinya panitia atau penyelenggara harus melaporkan pelaksanaan acara. “Laporannya ke bupati, kapolres dan DPMPSP Kotim, “cetus Johny.
Ditambahkannya, pengetatan penggunaan fasiltas itu untuk ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kotim.Mengingat belakangan ini kegiatan penggunaan fasilitas pemerintah sering dikeluhkan penggunaan jalan, apalagi hingga menutup akses jalan berhari-hari.
”Karena kalau jalan ditutup berhari-hari, menurut pihak Ombudsman punya pengaruh penilaian kepada pemerintah daerah,”tandasnya.(ang/gus)