KUALA KURUN–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak. Hal ini untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya perkawinan usia anak akibat pergaulan bebas.
”Sekarang ini, perkawinan usia anak masih tinggi. Orang tua harus melakukan pengawasan yang dibarengi disiplin dan kasih sayang, memberikan pemahaman nilai agama, sosial dan budaya kepada anak, sehingga memiliki pola pikir, sikap dan perbuatan yang baik,” ucap Punding kepada Radar Sampit, Selasa (1/5) pagi.
Salah satu faktor yang menjadikan perkawinan usia anak masih tinggi adalah pendidikan yang masih rendah. Di samping itu, faktor ekonomi, sosial, dan lainnya juga menyebabkan anak-anak menikah di usia dini.
”Selalu kami (DPRD, Red) katakan bahwa pendidikan itu memerdekakan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan. Dengan pendidikan, anak akan memiliki kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, sehingga dapat menjadi pelaku pembangunan yang handal di daerah ini,” ujarnya.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga sepakat dengan rencana pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
”Di UU tersebut khususnya pasal 7 ayat (1) mengatakan, perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pasal itu memang patut direvisi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Gumas lainnya Rayaniatie Djangkan, yang menyatakan bahwa tingginya perkawinan usia anak berdampak pada kemiskinan dan penurunan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
”Setiap daerah dengan perkawinan usia anak yang tinggi akan menjadi daerah yang miskin dan anak bisa menjadi korban kekerasan,” tuturnya.
Dia pun meminta kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, agar dalam waktu dekat untuk membahas peraturan daerah (perda) perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas, agar angkanya kedepan semakin menurun.
”Orang tua juga perlu memahami bahwa perkawinan usia anak itu sebuah petaka bagi anak. Masa depan mereka akan suram. Kita ingin hal demikian bisa diminimalisir,” tandasnya. (arm/yit)