SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 Mei 2018 15:52
Jual Seledryl, Tiga Pedagang Diamankan
TAK ADA IZIN EDAR: Para pedagang obat yang tak memiliki izin edar dan barang bukti saat diamankan Polsek Bukit Sawit, Sabtu (5/5).(POLRES BATARA FOR RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Tiga orang pedagang yang berjualan di Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit Kecamatan, Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Batara), ditangkap oleh pihak jajran Polsek Bukit Sawit lantaran diduga mengedarkan obat jenis Seledryl tanpa memiliki izin edar, Sabtu (5/5).

Tiga pedagang tersebut Sarbini ( 57) warga Amuntai Tengah, Misrani (39) warga Kelurahan Halangan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi,Kalsel dan  H Untung (40 ) warga Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, diaamankannya tiga orang pedagang tersebut sekitar pukul 14.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat, bahwa para terlapor menjual obat merk Seledryl tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang.

Kemudian Personel Polsek Bukit Sawit dibawah pimpinan Kapolsek Bukit Sawit IPDA Daryono  SH, melakukan pengecekan dan penggeledahan ke lapak milik para terlapor.

"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas dilapak  para terlapor, memang ditemukan obat merk Seledryl dengan jumlah total sebanyak 648 butir (54 keping). Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Sawit dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Batara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Tugiyo, Minggu (6/5).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yakni dari  Sarbini sebanyak 216 butir (18 keping) obat merk Seledryl dan uang Rp 20.000, dari Misrani sebanyak 168 butir (14 keping) obat merk Seledryl, sementra dari H Untung sebanyak 264 butir (22 keping)  obat merk Seledryl dan uang Rp 100.000,” ungkapnya.

Terhadap tiga pelaku, dikenakan  tindak pidana di bidang Kesehatan, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(viv/vin)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers