MUARA TEWEH – Tiga orang pedagang yang berjualan di Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit Kecamatan, Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Batara), ditangkap oleh pihak jajran Polsek Bukit Sawit lantaran diduga mengedarkan obat jenis Seledryl tanpa memiliki izin edar, Sabtu (5/5).
Tiga pedagang tersebut Sarbini ( 57) warga Amuntai Tengah, Misrani (39) warga Kelurahan Halangan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi,Kalsel dan H Untung (40 ) warga Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, diaamankannya tiga orang pedagang tersebut sekitar pukul 14.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat, bahwa para terlapor menjual obat merk Seledryl tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang.
Kemudian Personel Polsek Bukit Sawit dibawah pimpinan Kapolsek Bukit Sawit IPDA Daryono SH, melakukan pengecekan dan penggeledahan ke lapak milik para terlapor.
"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas dilapak para terlapor, memang ditemukan obat merk Seledryl dengan jumlah total sebanyak 648 butir (54 keping). Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Sawit dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Batara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Tugiyo, Minggu (6/5).
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yakni dari Sarbini sebanyak 216 butir (18 keping) obat merk Seledryl dan uang Rp 20.000, dari Misrani sebanyak 168 butir (14 keping) obat merk Seledryl, sementra dari H Untung sebanyak 264 butir (22 keping) obat merk Seledryl dan uang Rp 100.000,” ungkapnya.
Terhadap tiga pelaku, dikenakan tindak pidana di bidang Kesehatan, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(viv/vin)