SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 Mei 2018 15:52
Jual Seledryl, Tiga Pedagang Diamankan
TAK ADA IZIN EDAR: Para pedagang obat yang tak memiliki izin edar dan barang bukti saat diamankan Polsek Bukit Sawit, Sabtu (5/5).(POLRES BATARA FOR RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Tiga orang pedagang yang berjualan di Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit Kecamatan, Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Batara), ditangkap oleh pihak jajran Polsek Bukit Sawit lantaran diduga mengedarkan obat jenis Seledryl tanpa memiliki izin edar, Sabtu (5/5).

Tiga pedagang tersebut Sarbini ( 57) warga Amuntai Tengah, Misrani (39) warga Kelurahan Halangan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi,Kalsel dan  H Untung (40 ) warga Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, diaamankannya tiga orang pedagang tersebut sekitar pukul 14.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat, bahwa para terlapor menjual obat merk Seledryl tanpa dilengkapi izin edar dari pihak yang berwenang.

Kemudian Personel Polsek Bukit Sawit dibawah pimpinan Kapolsek Bukit Sawit IPDA Daryono  SH, melakukan pengecekan dan penggeledahan ke lapak milik para terlapor.

"Saat dilakukan pengecekan oleh petugas dilapak  para terlapor, memang ditemukan obat merk Seledryl dengan jumlah total sebanyak 648 butir (54 keping). Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Sawit dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Batara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Tugiyo, Minggu (6/5).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yakni dari  Sarbini sebanyak 216 butir (18 keping) obat merk Seledryl dan uang Rp 20.000, dari Misrani sebanyak 168 butir (14 keping) obat merk Seledryl, sementra dari H Untung sebanyak 264 butir (22 keping)  obat merk Seledryl dan uang Rp 100.000,” ungkapnya.

Terhadap tiga pelaku, dikenakan  tindak pidana di bidang Kesehatan, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(viv/vin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers