SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 30 Desember 2015 21:46
Warga Marga Mulya Tuntut Haknya
SENGKETA: Lahan warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, digarap untuk proyek optimalisasi pertanian.

PANGKALAN BUN - Warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), merugi akibat lahan yang mereka garap sejak lima tahun lalu dibabat habis alat berat untuk proyek optimalisasi pertanian pada Agustus 2015 lalu.

Dari pengakuan salah satu warga Desa Marga Mulya, Mijan, lahan seluas 10 hektare miliknya sudah ditanami 1.500 pohon karet dan singkong dibabat oleh alat berat dalam proyek optimalisasi lahan pertanian.

"Itu saya tanami sejak tahun 1992, kerugian per pokoknya mencapai Rp 200 ribu, untuk singkong diperkirakan bisa panen 4 ton, dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya" ucap Mijan, Selasa (29/12).

Sebelumnya dirinya telah mendapatkan sosialisasi terkait penggarapan proyek optimalisasi lahan pertanian dari pemerintah desa. Namun dirinya tidak menunjukan kepemilikan hak atas lahan yang kena garap tersebut, karena dirinya pernah diminta oleh Kepala Desa Marga Mulya untuk menyerahkan kwitansi jual beli lahan miliknya dengan alasan untuk dibuatkan SKT.

"Dulu pernah diminta kwitansi jual beli oleh Pak Kades, tapi sampai sekarang tidak pernah dikembalikan, saya hanya ingin hak saya dikembalikan," ujar Mijan.
Hal serupa juga dialami oleh Jufri dan Mbah Min. Jufri yang memiliki perkebunan sawit sejumlah 1.100 batang juga terkena dampak. Sementara itu 900 batang pohon sawit milik Mbah Min yang sudah berbuah pasir seluas enam hektare juga habis rata dengan tanah.

"Tanah kami itu di luar LU 2, sekitar 52 hektare yang sudah digarap, kami hanya menginginkan hak kami dikembalikan," ujar Mijan.

 

Sementara itu, terpisah, Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Parlan menegaskan bahwa pemdes sudah melakukan sosialisasi program optimalisasi pertanian. Dirinya juga membantah telah bertindak semena-mena pada warganya.

"Selama ini kita sudah sosialisasi, Pak Mijan pun tidak pernah menunjukan surat kepada kami, ternyata yang ditujukan kepada kami itu surat garapan yang luasnya kurang lebih 1 hektare," tegas Parlan.

Parlan meneruskan, perkebunan milik warga yang terkena proyek tersebut sudah ada kesepakatan dari warga. Karena lahan warga tersebut merupakan rawa basah, jadi garapan tersebut bukan untuk pribadinya namun untuk masyarakat itu sendiri.

"Tanah Pak Mijan kan seluas 10 hektare yang tergarap enggak sampai lebih dari 5 hektare," tandasnya. (jok/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers