SAMPIT - Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Ahmad Mursidi (36) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana maupuan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Mursidi bersikeras mengaku bisa mendatangkan uang dan permata dari alam gaib.
Namun saat diminta hakim untuk membuktikannya di muka persidangan, terdakwa beralasan lupa bacaan mantra.
"Kalau di Antang Kalang bisa yang mulia, saya ambil melalui alam gaib. Namun di sini saya lupa jampe-jampenya," dalih pria yang mengaku berprofesi petani itu, Selasa (8/5).
Hakim sempat menyebut terdakwa berbohong bisa mendatangkan permata dan uang secara gaib. "Jangan berbohong, kalau bisa mendatangkan seperti itu harusnya saudara (terdakwa) sudah kaya," kata hakim membuat terdakwa terdiam.
Mursidi menipu mertua dan tetangganya dengan modus iming-iming memberikan permata dan emas 1,1 kg dari alam gaib. Terbuai iming-iming itu, kedua korban rela menyetorkan sejumlah uang hingga belasan juta rupiah kepada Mursidi.
Mertua terdakwa Dela menyetorkan uang sebesar Rp11 juta pada Oktober 2017. Sedangkan Herlambang Rp6,55 juta yang setorkan pada November 2017.
Dela dijanjikan akan diberi empat permata dan dua batu melalui ritual gaib. Sementara itu, Herlambang dijanjikan bakal diberi emas 1,1 kg. Namun yang terjadi, terdakwa hanya memberi dua buah batu kepada mertuanya dan kalung batu kepada Herlambang.Bahkan barang bukti batu yang ditunjukan di persidangan diakui terdakwa berasal dari ritual gaibnya.
"Benar dapat dari alam gaib. Apa enggak beli," tanya jaksa kepada terdakwa. (ang/fm)