PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu dua tahun memimpin Kalimantan Tengah (Kalteng), masyarakat dan lembaga adat menilai Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengangkat harkat dan martabat suku Dayak.
Gubernur begitu sangat perhatian terhadap kelembagaan adat Dayak begitu mendukung penerapan hukum adat terkait persoalan adat dan jika teruji kebuntuan dalam hukum positif.
Ketua Harian DAD Kalteng, Adre Elia Embang mengatakan, perhatian gubernur terhadap lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir Adat begitu besar. Gubernur juga mendukung agar hukum adat diterapkan terhadap pelanggaran adat dan jika ada kebuntuan dalam hukum positif.
Salah satu dukungan yang begitu besar ialah terlaksananya hukum adat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Gubernur sangat mendukung agar hak-hak masyarakt adat dilindungi, sehingga harkat dan martabat orang Dayak terlindungi.
"Sidang adat terhadap perusahaan kepala sawit begitu luar biasa dukungan pemerintah. Artinya pemerintahan Sugianto Sabran - Habib Said Ismail sangat mendukung hak adat dan perusahaan juga harus menyadari ’di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung’. Dan gubernur juga sangat menjaga agar situs-situs adat dan budaya Dayak sebagai warisan leluhur tetap terjaga," tegasnya.
Menurutnya, sikap dan ketegasan gubernur dalam membela hak hak amasyarakat adat harus didukung penuh, khususnya terkait kelembagaan adat dan situs situs budaya serta penerapan hukum adat bagi yang melanggar adat. Elia juga apresiasi terhadap kepedulian gubernur terhadap anggaran lembaga adat.
"Kita patut apresiasi karena dukungan gubernur terhadap lembaga adat begitu luar biasa besarnya, baik materiil maupun moril. Dan lembaga adat juga diperhatikan dan semua element dayak ada di kelembagaan dat seperti DAD, sehingga ini menjadi sebuah kekuatan bagi orang dayak. Dan langkah ini perlu kita dukung agar keharmonisan Kalteng terus terjaga," ujar Lukas Tingkes senada dengan yang diungkapkan Adre Elia Embang.
Sementara itu, Ketua Baitul Muslimin Indonesia Kalteng, Rahmat Nasution Hamka meminta agar penerapan hukum adat juga dilakukan terhadap bandar dan pengedar narkoba. Misalnya disanksi adat, diusir dari kampung bagi yang berulang kali melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba ini begitu berbahaya, sehingga semua harus memerangi. Kita berharap juga selain hukum positif, para pengedar dan bandar juga diberikan sanksi adat. Ini agar ada efek jera bagi para bandar dan pengedar," tandasnya. (arj/fm)