SAMPIT— Tahapan seleksi berkas lelang jabatan sudah dilakukan. Dari 16 orang pendaftar, tersisa 15 orang. Satu orang gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Hasil seleksi sudah disampaikan secara terbuka melalui situs online Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim.
Kapal BKD Kotim Alang Arianto menjelaskan, satu orang pendaftar yang tidak lolos karena tidak memenuhi salah satu syarat yakni belum mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) tiga. Dalam persyaratan yang baru, calon kepala SOPD harus memiliki persyaratan tersebut.
”Level kepala SOPD ini sifatnya sudah mengatur manajemen SOPD. Diklatpim tiga tersebut merupakan pelatihan tentang manajemen di SOPD,” jelas Alang, Senin (28/5).
Saat ini menyisakan 15 orang pendaftar yang akan bersaing mengisi enam formasi kepala SOPD yang kosong saat ini. Tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 5-7 Juni. Pengumuman hasil seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 22 Juni. Penyampaian hasil tes kesehatan, tes kejiwaan dan tes narkoba pada 25-29 Juni. Seleksi kompetensi bidang teknis pada 2-4 Juli. Serta pengumuman hasil seleksi oleh pansel pada 6 Juli.
“Dalam tes yang dilakukan lebih pada penajaman dalam hal tugas dan fungsi mereka di bidang masing-masing yang harus dikuasai,” ujarnya.
Bagi para calon pendaftar diharapkan dapat benar-benar mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan. Sebab seleksi yang dilakukan panitia akan menjadi dasar keputusan penentuan siapa yang dianggap potensial memimpin SOPD.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mendukung Bupati Kotim Supian Hadi melakukan lelang jabatan. Hal ini guna mendapatkan pejabat yang berkualitas.
"Lelang jabatan ini sebagai bagian dari keterbukaan di era reformasi," kata Handoyo.
Sejumlah nama peserta lelang mulai beredar. Namun untuk kepastian pemenangnya menjadi hak dan wewenang bupati serta Baperjakat yang diketuai Sekda Kotim.
“Saya minta kalau memang tidak ada lelang jabatan, Baperjakat mesti dimaksimalkan fungsinya,” tegasnya.
Lelang jabatan merupakan salah satu implementasi penerapan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tetapi lelang jabatan bukan layaknya tender pengadaan barang dan jasa.
“Artinya, siapa saja (pejabat) yang memang memenuhi syarat dan kriteria, dapat mendaftar dan ikut dalam lelang jabatan itu,” cetus dia.
Lelang jabatan sebenarnya menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila nantinya jabatan dilelang, pihaknya berharap agar seleksi dilakukan oleh tim kerja yang profesional. “Sehingga akan menghasilkan pejabat yang mampu menjaga indepensi PNS, serta mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotim,” ujar dia. (ang/dc/yit)