PALANGKA RAYA – Aksi damai terkait tuntutan jaksa 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada Yansen Binti atas dakwaan terlibat pembakaran sekolah di Palangka Raya digelar. Ratusan masyarakat adat Dayak tergabung dalam Forum Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah (FORMAD KT) menggelar pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (31/5).
Dalam aksi itu mereka melakukan pembacaan sikap solidaritas dan dukungan moral masyarakat suku Dayak Kalteng dan menyatakan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Yansen Binti, Emil T Ades dan kawan-kawan, bila memang fakta persidangan tidak cukup kuat untuk mempersalahkan para terdakwa.
Bahkan mereka siap mempertaruhkan nyawa untuk membela majelis hakim bila memutuskan Yansen Binti tidak bersalah sesuai fakta dan bukti. Berharap pengadilan tidak terjebak dalam peradilan sesat, menuntut agar proses hukum dapat berjalan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tegas dikatakan lebih baik membebaskan 1000 yang bersalah daripada menghukum yang benar.
Ketua FORMAD KT Kalteng, Bachtiar Efendi mengatakan tuduhan kepada Yansen Binti, Emil T Ades dan kawan-kawan sangat tidak beralasan bahkan kesaksian para tersangka lain sudah dicabut.
“Karena kesaksian tersebut dibuat dalam BAP (berita acara pemeriksaan) oleh tersangka sebab ada oknum penyidik melakukan penyiksaan dan kekerasan hingga para tersangka menuding Yansen ikut terlibat.
Kata Bachtiar, selama proses persidangan berlangsung tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan Yansen Binti memerintahkan melakukan pembakaran tersebut. Walaupun saat ini jaksa melakukan tuntutan 10 tahun kurungan atas kasus tersebut.
”Tidak ada barang bukti yang menunjukkan bahwa Yansen sebagai dalang kejahatan pembakaran seperti yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian dan JPU (Jaksa Penuntut Umum), jadi majelis hakim harus memutuskan bahwa mereka tidak bersalah sesuai bukti dan fakta persidangan,” tegas Bachtiar.
Bachtiar menyatakan aksi ini adalah penyimpaian aspirasi masyarakat dengan tujuh poin pokok. Semuanya merupakan sesuai fakta persidangan, termasuk pengakuan dari terpidana Suriansyah bahwa dia memfitnah Yansen Binti, padahal memang tidak terlibat.
”Suriansyah itu sudah mengakui bahwa Yansen tidak terlibat, nah peradilan yang dijalankan maka bisa dikatakan rekayasa dan kebohongan. Maka kami menilai bahwa telah terjadi penzoliman terhadap Yansen sehingga tidak terima, jujur kami ini tidak membela pribadi tetapi bicara sebagai utus atau suku Dayak,” tegasnya.
Bachtiar menyatakan dengan pengakuan itu pula diminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas atas pengakuan Suriansyah yang telah memfitnah Yansen Binti hingga tersangkut persoalan tersebut, padahal tidak terlibat sama sekali.
”Kami ingin juga agar polisi mengungkap siapa dibelakang Suriansyah. Intinya semua ini majelis hakim harus objektif kalau memang salah dasarnya apa kalau memang benar maka dibebaskan dan dikembalikan ke keadaan semula dengan membersihkan nama baik Yansen Binti dan kawan-kawan,” pungkasnya.
Sementara itu, adik kandung Yansen Binti, Yulian Binti menyatakan Yansen Binti itu disidang dan ditahan hanya berdasarkan laporan para tersangka yang mengakui mendapat tekanan luar biasa sehingga memfitnah seolah-olah Yansen ikut terlibat, padahal tudingan tersebut tidak memiliki alat bukti. Dalam fakta persidangan pun tidak ada yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan.
“Tidak ada buktinya, maka itu harus dibebaskan sesuai fakta persidangan. Kami berharap putusan majelis hakim bisa diputuskan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan yang terungkap selama sidang bahwa tidak ada Yansen Binti rapat di KONI dan menyuruh membakar sekolahan,”pungkasnya.
Pantauan Radar palangka dalam aksi itu, ada tujuh pernyataan sikap yang kemudian diserahkan oleh Ketua FORMAD-KT, Bachtiar Effendi kepada Kepala PN Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol. Diharapkan pernyatan sikap itu dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum 6 Juni 2018. Sebab pada tanggal itu, Yansen akan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat.
“Saya janji ini akan disampaikan dan kami akan mengirim ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami juga menghargai aspirasi bapak, mudah-mudahan apa yang diharapkan bisa terwujud sehingga memperoleh keadilan yang sebenarnya,” pungkas Jumongkas.
Ratusan aparat kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Pengamanan langsung dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. Berbagai tulisan disampaikan para peserta aksi diantaranya hentikan rekayasa hukum sekum Dewan Adat Dayak. Fakta tidak terbantahkan bahwa Yansen Binti dizolimi oleh oknum yang tidak bertangungjawab.
Tidak ada keribuatan selama aksi berlangsung. Usai menyatakan sikap dan menyerahkan pernyataanseluruh peserta aksi membubarkan diri. Walaupun selama aksi jalan menuju depan PN ditutup oleh kepolisian dan terlihat beberapa kendaraan taktis miliki Polri. (daq/vin)