PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan umum 2019, Kamis (31/5). Sosialisasi yang diadakan di aula KPU pukul 09.00 WIB ini cuma dihadiri 13 pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019, sedangkan tiga pengurus parpol lainnya absen.
Anggota Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Qoiriah, mengatakan Ke-13 pengurus partai yang hadir ini adalah PKB, PBB, Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, PKPI, Demokrat, Gerinda, PAN, PKS, Perindo, Hanura, dan Berkarya.
"Dalam sosialisasi itu kami menjelaskan tata cara dan syarat pencalonan menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Sesuai jadwal KPU, pendaftaran Caleg dimulai 4-17 Juli 2018," ucapnya saat d konfirmasi, Jumat (1/6).
Karena, lanjutnya, dalam pendaftaran calon legislatif, semua calon harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui sistim informasi pencalonan (Silon).
“Jadi nanti 30 hari sebelum masa pendaftaran, Caleg wajib mendaftar melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Setelah itu berkas fisiknya baru diserahkan ke KPU,” bebernya.
Syarat lain yang harus dipenuhi caleg diantaranya harus lulus minimal SMA, bebas narkoba, serta tidak pernah menjalani pidana (khusus bandar narkoba, pencabulan anak di bawah umur, dan korupsi).
"Meski aturan KPU tentang syarat caleg tidak boleh dari mantan napi, atau lagi digugat ke Mahkamah Agung, namun kami memastikan caleg dari mantan napi dengan ketiga kategori tersebut tetap tidak boleh mendaftar," pungkasnya. (agf/vin)