KUALA KURUN – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. APK tersebut dipasang di wilayah Kota Kuala Kurun.
”Ada lima APK, baik itu milik Pasangan Calon (Paslon) dan juga Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019 yang kita turunkan. Penurunan APK ini kita lakukan bersama Satpol PP, personil TNI dan Polres Gumas,” ucap Ketua Panwas Gumas Walman Tristianto kepada Radar Sampit, Minggu (17/6) pagi.
Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah ada aturan baku yang ditentukan, baik dari segi ukuran maupun desain. Setiap paslon dan parpol peserta pemilu harus memahami dan mematuhi aturan tersebut. Mereka diingatkan untuk tidak memasang APK berdasarkan kemauan pribadi atau kelompok.
”Kita ingin seluruh pihak selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pemasangan APK. Ini untuk kebaikan kita bersama,” terangnya.
Dia tidak menginginkan setelah penertiban ini, masih ada APK paslon dan parpol peserta pemilu yang bermasalah dan tidak sesuai ketentuan. Kedepan, penertiban serupa tidak hanya dilakukan di Kota Kuala Kurun saja, namun juga di kecamatan lain.
”Kita sudah instruksikan kepada teman-teman Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam menertibkan APK yang tidak sesuai ukuran dan desain dari KPU,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan penuh tanggung jawab. Pasalnya, netralitas panwas merupakan harga mati.
”Kami bekerja untuk kepentingan daerah dan masyarakat Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, bukan untuk kepentingan paslon maupun parpol,” pungkasnya. (arm/vin)