PANGKALAN BUN- Idul Fitri identik disamakan dengan hari raya kemenangan bagi umat muslim di seluruh dunia. Nuansa kemenangan juga turut dinikmati para warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas II B Pangkalan Bun.
Sebanyak 210 nara pidana di salah satu lapas terbesar di wilayah barat Kalteng itu mendapatkan remisi hari raya keagamaan. Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga satu bulan.
Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kusnan mengatakan bahwa penyerahan dokumen kepada para narapidana penerima remisi dilakukan setelah salat Id.
“Jumlah napi yang meneirma remisi berdasarkan pengusulan dengan beberapa syarat diantaranya masa pembinaan yang sudah cukup lama dan tentu saja kelakuan baik mereka selama menjalani pembinaan di lapas ini,”ujarnya, Minggu (17/6) kemarin.
Ia menjelaskan, pemberian remisi keagamaan atau remisi Idul Fitri ini merupakan hak nara pidana sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012. Tidak hanya itu, selama libur lebaran ini para keluarga warga binaan pemasyarakat kita perisilahkan untuk berkunjung.
”Meski waktunya terbatas namun dengan bertemu dan berkumpul dengan keluarga mereka saat hari raya, hal ini juga berkaitan dengan bagian dari pembinaan mental dan spiritual mereka,” terang Kusnan.
Kusnan menambahkan, dari ratusan napi yang mendapatkan remisi adalah para pelaku kriminal umum dan sebagian merupakan para napi narkoba. Namun untuk dua orang narapidana terorisme (napiter) yang ada di lapas tersebut, tidak mendapatkan jatah remisi. (sla/gus)