SAMPIT – Jaringan pengedar narkotika melibatkan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis haram tersebut. AN (17), diringkus Polres Kotim karena menjadi pengedar. Dari remaja itu, aparat mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 15,3 gram.
”Dari barang bukti yang ditemukan, saat itu berada di saku sebelah kanan tersangka atas nama AN ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (22/6).
Polisi meringkus AN Kamis (21/6), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Walter Kondrat. Rommel mengatakan, AN merupakan perantara dan mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar lainnya, YN.
”Selain AN, kami juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial LK (26). Jadi, mereka berdua ini (AN dan LK) posisinya sama-sama sebagai perantara. Apabila berhasil menjual sabu tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari YN. Saat ini YN merupakan DPO (daftar pencarian orang, Red),” kata Rommel.
Rommel menuturkan, AN dan LK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain AN, di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Kotim juga menciduk Hendry Rahmadani alias Hendri alias Ebon (26). Pemuda itu ditangkap di Jalan DI Panjaitan II berdasarkan laporan warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah memastikan laporan itu, polisi bergerak ke rumah Ebon. Dia saat itu sedang berada di rumah. Aparat bergerak cepat mengamankan dan menggeledah kediamannya.
”Dari penggeledahan itu, kami menemukan 300 butir Carnophen atau Zenith di atas lantai, tepat di samping lemari televisi (di kamar Ebon). Kami kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu dengan total berat 23,74 gram,” kata Rommel, Jumat (22/6).
Rommel menuturkan, pihaknya juga mengamankan dua timbangan, satu lembar plastik hitam, kotak rokok, handphone, dan lima plastik klip bening.
”Semua barang bukti tersebut milik terlapor (Ebon, Red). Terlapor merupakan seorang residivis kambuhan yang baru saja bebas. Tahun 2016 Ebon divonis 6 bulan penjara. Dia dibebaskan awal 2017. Sekarang kami amankan kembali lantaran telah berbuat kesalahan yang sama, mengedarkan narkotika,” tegas Rommel.
Rommel melanjutkan, Zenith hingga sabu yang dimiliki Ebon, dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang tersebut dikirim melalui mobil travel menuju Kota Sampit.
Ebon dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I. (sir/ign)