KUALA KURUN – Suhu politik jelang pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kian memanas. Dugaan politik uang (money politic) pun mencuat, seiring ditemukannya barang bukti berupa uang Rp 100 ribu dan paket sembilan bahan pokok (sembako) yang diduga dibagikan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepada masyarakat.
”Kita menemukan adanya beberapa pelanggaran Pilkada Gumas, yakni pembagian sembako sebanyak 25 paket di RT 01 Kelurahan Tewah pada Sabtu (23/6) sekitar Pukul 08.00 WIB. Diduga ini disuplai oleh Untung atau Bapak Ega yang merupakan bendahara salah satu paslon,” ucap Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 2 Margo Tumon, Minggu (25/6) malam.
Selain itu, juga ditemukan pelanggaran di Desa Tumbang Manyangan dan Penda Pilang, Kecamatan Kurun. Pada Kamis (21/6), ada pembagian nampan, stiker, dan uang tunai Rp 100 ribu. Pada Sabtu (23/6), ada pembagian sembako menggunakan mobil pikap kepada masyarakat di dua desa tersebut.
”Semua pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Kurun dan Tewah tersebut, sudah kita sampaikan ke Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gumas. Kita pun menutut kepada panwas segera memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku mengenai pelanggaran pilkada,” tuturnya.
Dalam pelaporan ke panwas, pihaknya membawa paket sembako dan uang tunai Rp 100 ribu sebagai barang bukti. Selain itu, juga diberikan bukti foto dimana paslon tersebut diduga tengah membagikan paket sembako kepada masyarakat.
”Kita sangat menyesali kejadian seperti ini, karena seharusnya setiap pelaksanaan pilkada harus bersih dan bebas politik uang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengatakan, panwas akan menerima laporan semua tim paslon, sepanjang itu memenuhi persyaratan formil maupun materiil dari laporan tersebut. Sejauh ini, baru satu paslon yang menyampaikan laporan ke panwas.
”Setelah persyaratan sudah terpenuhi semua, maka akan kita lakukan pengkajian, dengan melibatkan tim sentra gakkumdu, baik itu kepolisian dan kejaksaaan,” terangnya.
Dia menuturkan, panwas memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengkajian. Apabila memerlukan keterangan atau bukti-bukti tambahan, maka akan ada waktu tambahan selama dua hari.
”Jika memang terbukti, pasti ada unsur pidananya. Kita pun akan mengacu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada,” pungkasnya. (arm/yit)