PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengingatkan kepada sekolah di masa-masa tahun ajaran baru ini, agar tidak melakukan pungutan sembarangan atau pungutan liar (pungli) tanpa dasar aturan. Hal itu untuk menghindari beban berlebihan dari orang tua/wali murid.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, bahwa Pemkab Kobar akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang ketahuan menarik pungli.
"Jika ada yang melakukan pungutan tidak jelas atau pungutan liar, silahkan laporkan ke dinas atau kepada saya dan bupati. Hal tersebut bakal segera kami respon dan secepatnya mencari kebenarannya. Jika terbukti, maka akan kita tindak tegas sesuai kesalahannya,” imbuh Ahmadi.
Dikatakannya, dalam penerimaan siswa baru baik tingkat SD dan SMP tahun 2018 ini Pemkab Kobar tidak mengharapkan adanya pungutan liar yang diberlakukan oleh sekolah. Karena hal tersebut bisa melanggar aturan.
"Sebelum terjadi pungutan, kami ingatkan untuk semua sekolah untuk tidak melakukan pungutan sembarangan," tegas Ahmadi.
Bahkan lanjutnya, jika ada pungutan baik itu yang diberi nama iuran sekolah, maka harus dilakukan komunikasi dengan pihak komite sekolah terlebih dahulu. Selanjutnya harus di koordinasikan dengan semua orang tua atau wali murid.
"Dengan sosialisasi yang baik, maka pihak orang tua murid bisa mengetahui untuk keperluan iuran itu. Sehingga tidak terjadi salah sangka, yang mana itu iuran dan yang mana pungutan," tandasnya. (rin/gus)