SAMPIT –Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP/MTs di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai kekecewaan sekolah swasta terhadap sekolah negeri. SMP 4 PGRI merasa dirugikan karena puluhan peserta didiknya yang sudah terdaftar, beralih ke sekolah negeri.
”Sebanyak 81 peserta didik telah kami terima. Namun, 13 siswa beralih ke SMP negeri lainnya di Kota Sampit. Padahal, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sudah berakhir. Kami merasa kecewa dan dirugikan,” kata Kepala SMP 4 PGRI Kotim Falwi, Rabu (18/7).
Falwi mengungkapkan, hal demikian tidak hanya terjadi sekali itu. Tahun sebelumnya, pihaknya telah menerima sebanyak 127 peserta didik. Namun, 37 orang di antaranya beralih ke SMP negeri.
Padahal, tegas Falwi, peserta didik yang mereka terima merupakan bagian dari peserta didik yang tidak diterima sekolah negeri. Siswa itu kemudian mendaftar ke sekolah swasta.
”Kami kecewa karena jumlah peserta didik yang kami terima berkurang. Beberapa sekolah negeri lainnya justru malah menarik kembali peserta didik yang sudah terdaftar di sekolah kami. Hal tersebut, tentu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Falwi mengatakan, peraturan dari Kemendikbud bertujuan merevitalisasi pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan, sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya. Fungsinya, untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam suatu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
”Sekolah negeri harus konsekuen. Apabila mereka memang ingin mengambil peserta didik di sekolah swasta, konsultasilah terlebih dahulu. Kami tidak melarang dengan adanya penarikan kembali peserta didik itu tadi. Asalkan ada konsultasi, mau tatap muka, via telepon, atau lainnya,” ujarnya.
Falwi menilai, beberapa SMP negeri di Kota Sampit telah menyalahi aturan. Dia berharap permasalahan itu dapat diselesaikan dengan baik agar tidak terulang.
”Sebanyak 13 peserta didik tersebut sudah sah mengikuti kegiatan di sekolah kami. Namun, mereka malah ditarik kembali. Artinya, SMP negeri yang menarik kembali ini telah membuka gelombang kedua. Hal itu menyalahi aturan,” tandasnya. (sir/ign)