SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 11 Juli 2020 14:43
Sebelum Bimtek, PPDP Wajib Rapid Test
DETEKSI VIRUS: Anggota PPDP Kecamatan Kurun menjalani rapid test dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebelum mengikuti bimtek, Kamis (9/7).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.

”Bimtek ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus korona atau Covid-19, dimana dalam satu ruangan hanya maksimal berisi 30 orang. Selain itu, sebelum mengikuti bimtek, PPDP wajib mengikuti rapid test,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Kamis (9/7).

Dia mengatakan, rapid test ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan memastikan semua PPDP bebas dari virus korona. Dengan demikian, usai mengikuti bimtek, PPDP bisa turun ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih.

”Coklit akan dimulai 15 Juli-13 Agustus 2020 mendatang. Jadi sebelum mereka turun ke lapangan, seluruh PPDP harus mengikuti bimtek dan wajib menjalani rapid test yang ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan setempat,” papar Stepenson.

Dia melanjutkan, bimtek dan rapid test kepada PPDP dilakukan per kecamatan. Untuk Kecamatan Kurun dan Sepang pada 9 Juli, Tewah dan Mihing Raya 10 Juli, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa 11 Juli, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu 13 Juli, serta Rungan dan Rungan Barat 14 Juli.

Total secara keseluruhan, ada 273 orang PPDP yang mengikuti bimtek dan rapid test. Disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kalteng tahun 2020.

Stepenson menambahkan, bimtek bertujuan untuk memastikan PPDP mengetahui tata cara dalam bekerja, sehingga dapat memahami data yang digunakan saat pelaksanaan coklit. PPDP juga wajib memahami semua elemen data terkait data pemilih, sehingga nantinya data yang dikerjakan merupakan data yang rapi dan bersih.

”Coklit ini untuk menyisir data pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat. Di samping itu, PPDP juga harus memastikan setiap pemilih betul-betul berada di tempat itu,” tandasnya.(arm/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers