KUALA KURUN–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi mengingatkan seluruh kepala sekolah (kepsek) agar tidak memanfaakan penerimaan siswa baru untuk mengeruk keuntungan pribadi.
”Jangan sampai ada terjadi pungutan liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh pihak sekolah. Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ucap Evandi kepada Radar Sampit, Selasa (2/7) siang.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, sudah banyak contoh kepsek yang tersandung masalah hukum karena perkara pungli.
”Meskipun pungutannya hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, maka semua itu masuk dalam kategori pungli. Tentunya, itu melanggar aturan dan bisa saja di pidana hukuman penjara,” ujar Evandi.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gumas, untuk rutin melaksanakan penyuluhan dan pembinaan kepada pihak sekolah, sebagai langkah pencegahan terjadinya pungli.
”Pembinaan yang dilakukan bukan hanya sebatas terkait pungli saja, namun untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya,” tukas dia. (arm/yit)