SAMPIT - Sebanyak 20 peserta mengikuti tes calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mereka meliputi peserta umum dan existing (anggota Bawaslu aktif).
Menurut Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Suparman, ada pembedaan dalam tes antara peserta existing dengan umum. Untuk peserta umum, dari tes tertulis (CAT) sampai wawancara, mutlak melalui Timsel. Namun untuk existing, tes CAT langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalteng, dan tidak ada wawancara dengan Timsel.
"Kotim ada 20 peserta. Kebetulan Kotim dengan Kapuas anggota Bawaslu-nya lima. Yang existing ada tiga. Tapi tetap yang tiga itu dievaluasi. Jadi peluangnya lebih besar," kata Suparman, kemarin (24/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini seleksi akan memasuki tahap tes kesehatan dan wawancara, yang akan dilaksanakan tanggal 29 Juli - 1 Agustus 2018. Sebelumnya, tes tertulis dengan sistem CAT dan tes psikologi sudah dilakukan.
"Antara tanggal 25 dan 26 (hari ini atau besok) kita umumkan. Diambil 3 kali kuota," terang Suparman. Artinya, dari 20 peserta, nantinya yang akan lolos 15 orang.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah tes kesehatan dan wawancara oleh Timsel, dari lima peserta akan kerucutkan menjadi sepuluh, untuk direkomendasikan ke Bawaslu RI. Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan fit and proper test untuk diambil lima besar yang akan duduk di kursi Bawaslu Kotim.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kotim Eka Sazli yang juga merupakan salah satu peserta seleksi mengatakan, tidak ada jaminan dirinya dan peserta existing lainnya untuk bisa kembali terpilih menjadi anggota Bawaslu Kotim. "Tergantung evaluasi dari Bawaslu RI dan Provinsi," ujarnya.
Untuk diketahui, adanya seleksi ulang anggota Bawaslu kabupaten adalah karena penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dimana, dalam satu Bab dan Pasal menjelaskan bahwa panitia pengawas pemilu kabupaten berubah menjadi Bawaslu. Dan status keanggotaan dari Ad Hoc menjadi permanen. Jumlah keanggotaan disesuaikan dengan jumlah penduduk, jumlah daerah pemilihan, dan jumlah wilayah administratif. (gza/fm)