SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 01 Mei 2019 14:32
Penggelembungan Suara di Kotim Ini Partai yang Dirugikan

Laporkan PPK dan Caleg PAN ke Bawaslu Kotim

MELAPOR: DPD PKS melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu, Selasa (30/4).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara yang diduga melibatkan oknum penyelenggara dan caleg PAN Ninik Karmila ke Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pentolan PKS Kotim Abdul Sahid juga berencana menggandeng pengacara untuk mendesak kasus itu dituntaskan.

”Kami hanya minta pemilu ini dilaksanakan secara jujur adil dan bersih. Kami mau memberikan contoh supaya tidak main-main dengan urusan pemilu,” kata Abdul Sahid usai melapor kasus tersebut di Sekretariat Bawaslu Kotim, Selasa (30/4).

Abdul Sahid menuturkan, PKS dirugikan ulah oknum tersebut. Kursi PKS yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN. Peralihan kursi itu tidak lepas dari penggelembungan suara oleh oknum tertentu di dapil lima tersebut.

Menurut Sahid, selisih jumlah suara antara PAN dengan PKS di dapil V tidak jauh berbeda. PKS hanya sedikit tertinggal dengan PAN. Penggelembungan dinilai sudah sangat jelas terjadi. Namun, belum jelas apakah itu permainan PPK atau oknum caleg. Panwas TPS dan KPPS dalam video yang ada membantah melakukan hal tersebut.

”Mohon agar diproses dan ditindaklanjuti. Mengingat ini sudah perbuatan melawan hukum dan unsurnya sudah memenuhi,” kata anggota DPRD Kotim tersebut.

Kasus penggelembungan suara tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, hal itu merupakan satu-satunya kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kotim. Meski sebelumnya marak terjadi praktik politik uang, tidak ada satu pun yang bisa diseret. Kredibilitas dan keberanian Bawaslu memproses kasus itu sampai ke aktor utamanya akan ditunggu publik.

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotim Salim Basayib mengatakan, pihaknya menunggu alat bukti yang harus dilengkapi sampai batas waktu Kamis (2/5). Pasalnya, atas waktu melapor setelah kejadian 7 hari, yakni sejak Sabtu (27/4) lalu. Ketika bukti lengkap, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut dan selama 14 hari akan melakukan klarifikasi dan kajian.

”Jika masuk ranah pidana, kami akan rapat dengan sentra Gakkumdu. Di situ ada kejaksaan dan kepolisian yang akan mem-back up," kata Salim usai menerima laporan itu.

Sejauh ini, kata dia, bukti yang diserahkan berupa rekaman video, print, dan foto plano C1. Dia berharap bukti bisa ditambah, termasuk saksi sebanyak-banyaknya.

Salim enggan memberikan pernyataan terkait potensi sanksi yang diberikan kepada oknum caleg PAN dan oknum PPK yang diduga terlibat. Sebab, beberapa  potensi ancaman hukuman mengarah ke pidana bagi PPK hingga pelaporan ke DKPP dan diskualifikasi bagi oknum caleg tersebut.

Terpisah, tokoh masyarakat dapil V Antoni mendesak Bawaslu Kotim serius menindaklanjuti kasus tersebut.  Masyarakat di hulu tengah menunggu prosesnya, baik kepada PPK hingga kepada oknum caleg.

”Bawaslu harus serius. Ini sudah masuk kejahatan pemilu. Bawaslu tidak usah takut melaksanakan aturan, masyarakat yang akan mendukung. Kalau Bawaslu  kotim tidak proses, saya akan laporkan Bawaslu Kotim sesuai ketentuan yang diatur UU pemilu maupun UU tindak pidana,” kata Antoni.

Menurutnya, penggelembungan suara tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 532 UU UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menegaskan , setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Seperti diberitakan, indikasi kecurangan melalui penggelembungan suara semakin menguat. Saat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan kembali, kecurangan itu kian terang.

Suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787  suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan.

Bambang, salah satu saksi di PPK Mentaya Hulu, mengatakan, indikasi kecurangan itu terjadi di dua desa dan satu  kelurahan. Di Desa Kapuk dua TPS dengan jumlah 109 suara. Lalu, Kuala Kuayan delapan TPS dengan jumlah 491 suara, dan Tanjung Jariangau empat TPS dengan total 187 suara.

Saat dikonfirmasi, Ninik Karmila membantah keterlibatannya. Dia juga tidak tahu suaranya digelembungkan hingga mencapai angka fantastis. ”Saya justru baru tahu sekarang. Saya tegaskan untuk persoalan itu saya tidak tahu. Bahkan, saya tidak menempatkan saksi di Kecamatan Mentaya Hulu,” tegasnya.

Ninik mengaku pernah datang ke Mentaya Hulu saat sosialisasi. Setelah itu dia tidak ada  lagi berkunjung ke kecamatan tersebut. Dia juga terkejut dengan perolehan suaranya yang signifikan. ”Saya juga tidak tahu jumlah suara saya, karena saya masih fokus urusan kerjaan,” ujarnya.

Ninik menegaskan, siap dimintai keterangan jika diperlukan Bawaslu Kotim. ”Yang jelas saya tidak merasa ada melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar aturan atau bekerja sama dengan oknum tertentu,” katanya. (ang/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers