PANGKALAN BUN-Rencana Arlan untuk menikmati narkoba jenis sabu saat berada di kota Pangkalan Bun, buyar di tengah jalan. Belum sempat menikmati barang haram itu, si budak narkoba ini tak berkutik saat aparat kepolisian tiba-tiba menggerebeknya di salah satu kamar di hotel kelas melati.
Kepala Satreskoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja mengatakan, sebelum penggerebekan, anggota satresnarkoba polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian sekitar jam 07.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor di sebuah hotel.
”Rabu (25/7) pagi kita gerebek, dan awalnya mengelak. Namun setelah digeledah, ditemukan satu kotak yang didalamnya terdapat paket diduga sabu,”katanya, Kamis (26/7).
Sabu seberat 0,36 gram ditemukan dalam kotak bertuliskan STRMSD. Menurut Triyono, Arlan merupakan pemakai narkoba, dan identitasnya diketahui sebagai warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pengakuan sementara masih sebagai pemakai, dan menginap di hotel tersebut juga karena mengunjungi keluarganya di Pangkalan Bun,”tambahnya.
Usai tertangkap basah memiliki narkoba, Arlan langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk proses selanjutnya. Selain sabu dan boks pembungkusnya, dalam penggerebekan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan satu buah sarung tangan bayi berwarna putih dan satu buah ponsel.
”Sambil kita kembangkan kasus ini, dan tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”pungkas Triyono. (sla/gus)