SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 28 Juli 2018 16:36
Tidur di Musala, "Dewa" Mabuk Diangkut Satpol PP
DICIDUK: Anggota Satpol PP Kobar mengamankan Geokto (paling kiri) yang sempat meminum miras di musala Babussalam, jalan Pemuda, Kelurahan Mardurejo.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN –  Lagi-lagi minuman keras beralkohol jadi biang keresahan di tengah masyarakat. Seperti kelakuan Geokto Parulian (40), yang menegak minuman kemudian tidur di musala Babussalam, jalan Pemuda Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Jumat (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.

Diketahui dari identitasnya, pria ini merupakan perantauan dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta dan berprofesi sebagai pedagang mainan anak-anak. Dan akibat ulahnya yang meresahkan warga sekitar, Geokto diciduk  regu 3 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar.

Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Said Abdul Badawi menuturkan, penertiban terhadap pemabuk tersebut berawal informasi dari warga sekitar yang resah, karena ada seorang yang mencurigakan dan sudah tiga hari tidur di musala. Kemudian anggota Satpol PP Kobar pun segera menuju lokasi bersama ketua RT setempat.

“Warga mengira orang tersebut orang gila, karena ada yang mau salat malah disuruh minggir, saat dia mau tidur,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun.

Badawi meneruskan, saat dilakukan pengamanan, Geokto sedang tidur di sejadah musala Babussalam dan saat dilakukan penggeledahan, ternyata membawa minuman keras (miras) jenis arak putih dengan isi 400 mililiter.

”Saat kita geledah, di tasnya kita temukan arak, tercium juga dari mulutnya bau arak,” tambahnya.

 Badawi melanjutkan, pihaknya langsung mengamankan Geokto berserta dengan barang bukti arak putih ke Kantor Satpol PP Kobar, dan pria ini dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses hukum.

 Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menegaskan, yang bersangkutan akan ditahan selama 24 jam sekaligus dilakukan pembinaan. Kemudian dilakukkan penyitaan terhadap identitas serta barang dagangan, untuk kemudian mengikuti proses sidang pada hari Jumat mendatang.

 ”Yang pasti sudah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Yang pasti kita bina terlebih dahulu, kalau dia kooperatif harus mengikuti sidang,” tandasnya. (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers