PANGKALAN LADA-Edi A Liat, tersangka bandar sabu asal Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, atau paling berat sampai seumur hidup. Pria yang juga berprofesi menjual BBM eceran itu dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Sudah kita limpahkan berkas tahap II kasus narkoba ini ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan,"ujar Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo, Jumat (3/8) kemarin.
Diuraikannya, salah satu pasal yang dijeratkan kepada pengedar barang haram ini, yakni pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Waris mengungkapkan, saat ditangkap petugas, Edi A Liat memiliki dan mengaku mengedarkan narkoba. ”Dari rumahnya kami temukan 14 paket sabu siap edar. Itu diperkirakan mencapai berat sekitar 12,14 gram,”terangnya.
Selain itu, Edi juga merupakan salah satu target operasi aparat kepolisian yang sudah lama diincar, namun berulang kali lolos.
”Sudah lama kita intai, karena info-info yang kita terima semua mengarah ke dia (Edi). Dan saat penggerebekan pada 11 Mei di kawasan jalan Ahmad Yani RT 31 RW 04, baru terungkap semuanya,”papar Waris.
Ditambahkannya, kesulitan mengungkap kasus narkoba itu terletak pada barang bukti yang ukurannya kecil. Selain itu narkoba persebarannya juga terbatas, sehingga anggota harus ektra hati-hati dalam melakukan penyelidikan.
”Kalau sekedar info bahwa ada pengedar di sana, ada lagi di sini, itu sudah biasa. Namun untuk membuktikannya itu harus ekstra hati-hati. Karena narkoba ini merupakan kejahatan luar biasa,”pungkas Waris. (sla/gus)