KUALA KURUN – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMAN) 1 Kurun melaksanakan rapat dengan orang tua/wali dan pihak terkait, yang membahas mengenai Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi para peserta didik. Rapat tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait BPP, yang khusus untuk SMA/SMK, serta SLB.
”Dari rapat tersebut, semua sepakat bahwa iuran BPP bagi peserta didik ditetapkan sebesar Rp 50 ribu/bulan. Ini berlaku pada tahun ajaran 2018/2019,” ucap Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Jumat (10/8).
Dia menuturkan, iuran BPP di SMAN 1 Kurun ini hanya dikenakan bagi peserta didik yang mampu, sedangkan yang tidak mampu, dibebaskan dari iuran tersebut. Disamping itu, orang tua yang anaknya lebih dari satu bersekolah di SMAN 1 Kurun, maka hanya diminta membayar BPP untuk satu orang.
”Karena sudah disepakati, maka BPP mulai kita terapkan sejak Bulan Juli 2018, dan akan berakhir pada Bulan Juni 2019 mendatang,” tutur Mantan Kepala SMAN 1 Sepang ini.
Untuk memungut BPP, lanjut dia, pihaknya telah terbentuk tim pungutan dana pendidikan SMAN 1 Kurun, yang terdiri dari tujuh orang yakni pengawas, kepala sekolah, guru, serta orangtua/wali.
”Tim yang kita bentuk ini, akan bertugas untuk melaksanakan program, mengelola iuran, pembukuan, pelaksanaan dan lainnya,” ujarnya.
Nantinya, ujar Batuah, semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu menyelenggarakan pendidikan, yang dananya tidak berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Contohnya, dana tersebut bisa kita gunakan untuk membangun gazebo karena masih kurang ruang belajar, siring, dan lainnya,” terang dia.
Dalam rapat tersebut, tambah dia, juga dibentuk susunan Komite SMAN 1 Kurun, yang terdiri dari sembilan orang dengan susunan yakni ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sebanyak empat orang.
”Dengan adanya kesepakatan dan telah terbentuknya susunan komite, maka kita harapkan SMAN 1 Kurun akan semakin maju,” pungkasnya. (arm/yit)