PALANGKA RAYA- Terduga teroris berinisial L yang ditangkap personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Jalan Betutu, Senin (13/8), tercatat sebagai ASN di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya. Namun, dia tak pernah aktif lagi bertugas, sehingga telah diusulkan dipecat.
Kepala Pengamanan Rutan Klas II A Palangka Raya Oktario Handoyo Seno mengatakan, L dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena selama hampir dua tahun tidak aktif bekerja. Dia juga tidak menerima gaji.
”Dia sudah diberikan beberapa kali surat teguran, tetapi tidak ditanggapi, sehingga diproses pemecatannya,” ujarnya.
Menurut Oktario, L dikenal pendiam saat bekerja dan jarang bergaul seperti pegawai lainnya. Pihaknya juga tak mengetahui aktivitas L di luar kantor.
”Secara agama, orangnya rajin dan sering ke masjid . Kami tidak berkomunikasi lagi dengan yang bersangkutan sampai kejadian ini” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Yoseph mengatakan, L bakal diberhentikan dengan tidak hormat karena indisipliner alias tidak masuk kantor.
”Sudah setahun lebih L tidak bekerja. Jadi, apa pun tindakan yang bersangkutan, tidak ada kaitannya dengan institusi,” kata Yoseph kepada Radar Sampit di ruang kerjanya.
Yoseph menyatakan, L nonaktif sejak 1 Januari 2017 dan sudah dinyatakan berhenti sejak April 2018. Hanya saja, surat resminya belum keluar.
”Pada 11 Juli 2018 , Inspektur Jenderal sudah menyetujui yang bersangkutan dijatuhi disiplin tingkat berat dan dipecat. Berdasarkan itu, tinggal menunggu surat dari Kemenkumham tentang surat pemberhentiannya,” ujarnya.
Yoseph yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng Antonius M Ario Baba mengatakan, L bertugas di bagian pengamanan. Saat tak turun ke kantor, dia sudah dipanggil beberapa kali, namun selalu diabaikan. Atas dasar itulah pihaknya memberikan sanksi tegas.
”Panggilan pertama tidak datang. Karena tidak datang, jadi membuat telaahan bahwa yang bersangkutan sudah layak diberhentikan. Artinya, dapat sanksi disiplin tingkat berat,” katanya.
Menurut Yoseph, L sudah bertugas sudah 17 tahun. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, sudah menunjukkan sikap yang tidak sesuai aturan. Dia tidak berpakaian dinas dengan lengkap. Rambutnya juga dibiarkan panjang.
”Itu sekitar akhir tahun 2016. Mulai Januari 2017 sudah tidak masuk lagi, hingga akhirnya diamankan Densus 88. Orangnya tertutup dan jarang bergaul dengan pegawai lain,” katanya.
Yoseph mengaku kaget dan terpukul saat mendengar informasi penangkapan terhadap L. ”Saya terpukul. Seharusnya dia menjunjung tinggi NKRI,” katanya.
Antonius M Ario Baba menambahkan, pernah dua kali bertemu dengan L. Dia juga mendengar informasi bahwa L bersifat temperamental dan tertutup.
”Dua kali saya bertemu dan memang, yang bersangkutan berbeda dengan pegawai lain,” katanya. (daq/vin)