PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya dan kejaksaan Negeri Palangka Raya menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu. Sebanyak 7,46 gram dari pelaku bernama Edi Wibowo Putra alias Edi (30) warga Pelatuk dilarutkan bersama detergen pembersih lantai, Rabu (15/8) di kantor BNNKota Palangka Raya.
Diketahui Edi masih berstatus narapidana di Rutan Klas II Palangka Raya dan dalam kategori Cuti Bersyarakat (CB). Diakui Edi bahwa dia mengedarkan dan menjadi kurir barang haram itu atas suruhan salah seorang narapidana narkotika di Rutan, yang biasanya dipanggil Bro. Pemusnahan itu sama-sama menyelamatkan ratusan warga Palangka Raya terpapar narkotika.
Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'I menerangkan pemusnahan ini setelah pihaknya belum lama ini meringkus tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Tersangka Edi, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan ditangkap Selasa (17/7) laludi Jalan Haruan Samping Hotel Duta Nangsarunai.
”Kita musnahkan dengan dilarutkan ke air berisi deterjen pembersih lantai, jika dihitung ratusan warga berhasil kita selamatkan dari paparan sabu dengan kegiatan ini. Saya harap semua elemen bersatu dalam pemusnahan ini, makanya kami undang dari kejaksaan,” ujarnya.
Soedja'I menyebutkan bedasarkan tindaklanjuti di lapangan ternyata ditemukan bahwa yang bersangkutan selaku kurir. Ketika itu mengambil barang di Jalan Haruan, kemudian dikembangkan ke Jalan Tangkuhis km 6 hingga mengamankan barang bukti seberat 7,46 gram .
”Tersangka mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang dari dalam Lapas untuk mengambil barang tersebut untuk kemudian di antarkan, namun belum sampai diantar sudah kita ringkus. Pada saat ditangkap statusnya dia masih CB atau cuti bersyarat. Jaringan putus dari Banjarmasin. Kaitannya jaringan lapas dan rutan masih ada,” pungkasnya.
Sementara itu Edi mengatakan tidak bisa memberitahukan secara detail, karena dirinya hanya disuruh mengambil sabu dan meletkkannya lagi disebuah lokasi. Ia pun belum mendapatkan upah dari perintah itu.
”Iya disuruh saja pakai telepon. Yang menyuruh teman di dalam Rutan. Saya disuruh saja. Upahnya gak ada juga. Yang menyuruh namanya BRO juga napi kasus narkoba,” ucapnya. (daq/vin)