PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pembakar lahan. Dua warga Kecamatan Kumai itu melakukan pembakaran di dua tempat berbeda.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku pertama adalah Siswandi alias We Sho Shia, warga Jalan H. M Idris, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku membakar sampah daun dan ranting kering di kebun miliknya yang berada di kawasan RT.11, Dusun Sungai Sintuk, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Minggu (19/8) lalu.
“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Saat membakar sampah terjadi angin kencang. Kemudian api merambat ke kebun milik orang lain dan api makin membesar,” ujarnya, Kamis (23/8)
Setelah kejadian itu, Polres Kobar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengungkap siapa pelaku pembakaran itu pada Selasa (21/8) pagi. “Barang bukti yang kita amankan berupa satu ranting pohon kayu yang telah terbakar, ranting pohon karet, dan asbes pondok yang terbakar,” ungkap Wibowo.
Pelaku kedua yang diamankan Satreskrim Polres Kobar yakni Abdul Hamit warga Jalan Berdikari RT.04, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Hamit diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Padat Karya, RT.04, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.
“Pembakaran itu dilakukan pada hari Minggu 29 April 2018 lalu. Waktunya sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu pemadaman lokasi kebakaran dilakukan oleh Manggala Agni bersama Tim Satgas Karhutla Kobar,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini berupa korek api warna biru, dan ranting kayu yang terbakar. “Pelaku kita amankan pada hari Kamis (23/8). Informasi pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan dari lima saksi yang kita mintai keterangan,” katanya.
Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Ancamannya cukup berat, seperti para pelaku pembakaran lahan di Mendawai Seberang yang terjadi pada awal tahun ini. Mereka sudah divonis 3 tahun,” pungkasnya. (jok/sla)