SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 24 Agustus 2018 15:36
NAH KAM!!! Dua Pembakar Lahan Ditangkap

Bakar Lahan di Sungai Sintuk dan Sungai Tendang

KARHUTLA: Polisi memasang plang tanda TKP kebakaran di wilayah Kecamatan Kumai.(KASATRESKRIM/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pembakar lahan.  Dua warga Kecamatan Kumai itu melakukan pembakaran di dua tempat berbeda.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku pertama adalah Siswandi alias We Sho Shia, warga Jalan H. M Idris, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku membakar sampah daun dan ranting kering di kebun miliknya yang berada di kawasan RT.11, Dusun Sungai Sintuk, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Minggu (19/8) lalu.

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Saat membakar sampah terjadi angin kencang. Kemudian api merambat ke kebun milik  orang lain dan api makin membesar,” ujarnya, Kamis (23/8)

Setelah kejadian itu, Polres Kobar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengungkap siapa pelaku pembakaran itu pada Selasa (21/8) pagi. “Barang bukti yang kita amankan berupa satu ranting pohon kayu yang telah terbakar, ranting pohon karet, dan asbes pondok yang terbakar,” ungkap Wibowo.

Pelaku kedua yang diamankan Satreskrim Polres Kobar yakni Abdul Hamit warga Jalan Berdikari RT.04, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Hamit diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Padat Karya, RT.04, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.

“Pembakaran itu dilakukan pada hari Minggu 29 April 2018 lalu. Waktunya sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu pemadaman lokasi kebakaran dilakukan oleh Manggala Agni bersama Tim Satgas Karhutla Kobar,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini berupa korek api warna biru, dan ranting kayu yang terbakar. “Pelaku kita amankan pada hari Kamis (23/8). Informasi pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan dari lima saksi yang kita mintai keterangan,” katanya.

Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

 “Ancamannya cukup berat, seperti para pelaku pembakaran lahan di Mendawai Seberang yang terjadi pada awal tahun ini. Mereka sudah divonis 3 tahun,” pungkasnya. (jok/sla)


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers