SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur mengaku terkendala melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah pembentukan badan adhoc. KPU khawatir badan adhoc pada pemilihan bupati-wakil bupati sebelumnya tidak bersedia ditugaskan kembali.
Komisioner KPU Kotim Juniardi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU Kalimantan Tengah dalam melaksanakan langkah awal penyelenggaraan pilkada. Langkah awalnya dengan menetapkan pengaktifan kembali penyelenggara adhoc. Seperti panitia pelaksana kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
”Masalahnya adalah mereka (badan adhoc) apakah bersedia diangkat kembali atau tidak. Sebab jika ada yang tidak bersedia, mau tidak mau KPU harus mencari penggantinya. Kalau banyak yang tidak bersedia, tentunya sangat repot,” katanya, Senin (11/1).
Adapun masa kerja badan adhoc ini, untuk di tingkat PPK terhitung sejak 11 Januari hingga 11 Maret. Sedangkan PPS dan KPPS, masa kerjanya mulai dari 11 Januari hingga 11 Februari 2016.
”KPU Kotim berharap personel adhoc tidak ada yang menolak diaktifkan kembali. Sehingga tinggal menetapkannya saja dengan Keputusan KPU Kotim, sedangkan KPPS di-SK (surat keterangan)-kan oleh PPS,” imbuhnya. Jika permasalahan adhoc ini selesai, maka KPU Kotim tinggal menyosialisasikan tanggal dan hari pemilihan. (oes/ign)