PALANGKA RAYA – Tak membutuhkan waktu lama, tim gabungan Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng, akhirnya berhasil mengungkap kejahatan jalanan. Empat pelaku sekaligus ditangkap bersama barang bukti. Mereka RA (15), IN (16), MA (25) dan HA (23), seluruhnya warga Ponton. Mirisnya dua pelaku, RA dan IN masih dibawah umur dan menjadi pelaku utama.
Ketika ditangkap para pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), dan alat isap sabu. Hasil pengakuan pelaku, mereka beraksi di lima lokasi, salah satunya membegal LF (25) di Jalan temanggung Tandang, kemarin. Kini barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan kendaraan yang digunakan sudah diamankan di Mapolsek Pahandut.
Seluruhnya ditangkap dibeberapa lokasi berbeda, di Jalan Tjilik Riwut dan di Jalan Rindang Banua, Senin (3/9). Beruntung, polisi tidak menghadiahi timah panas dibagian kaki para pelaku. Kini polisi masih melakukan pengembangan, karena dicurigai ada TKP lain. Diakui para tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika serta memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menerangkan penangkapan pertama dilakukan kepada RA di sebuah barak jalan Tjilik Riwut Km 2. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu yang baru saja dipakai oleh pelaku. Menindaklanjuti tangkapan pertama, IN kemudian diamankan di seputaran Jalan Rindang Banua.
Kemudian, dari penangkapan kedua pelaku diamankan 6 unit telepon genggam berbagai merek, alat hisap sabu dan 1 unit motor Yamaha Jupiter Z1 sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, para pelaku beraksi dibeberapa lokasi, salah satunya yang di Jalan Temangung Tandang.
"Keduanya kita tangkap karena melakukan jambret kepada korbannya di Jalan Temanggung Tandang, Senin (3/9) lalu," tegasnya didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya dengan disaksikan langsung Wakapolda Brigjen Pol Rikwanto, Rabu (5/9).
Kata Timbul, keduanya diketahui telah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan Jalan Cempaka, Temanggung Tandang, Seth Adji dan Christopel Mihing. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan 2 penadah barang curian yakni MA dan HA
"Keterangan kedua pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya digunakan untuk membeli sabu," tuturnya.
Perwira menengah Polri ini menyampaikan atas penangkapan keduanya, Timbul pun menambahkan akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Mengingat kedua pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Terkait anak di bawah umur, prosesnya akan dipercepat. Mereka ini bermain selama satubulan belakangan ini. Dari 6 lokasi, baru ada empat korban yang melapor," tegasnya.
Timbul menambahkan modus membuntuti korban dan sambil menunggu di jalan, ketika ada korban melintas, pelaku langsung bergerak dan merampas paksa tas milik korban.
”Pelaku ini nekat dan tidak peduli apakah korban selamat atau tidak, pokoknya usai merampas langsung kabur. Intinya kami tidak main-main dalam memberantas kejahatan, ingat tindakan tegas akan diberlakukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya kejahatan jalanan lagi-lagi mengintai dan membuat resah warga kota Plangka Raya. Puluhan kali pelaku ditangkap, bahkan dihadiahi timah panas aparat kepolisian. Kejahatan itu tetap saja ada dan terjadi kembali. Kali ini dirasakan, wanita berkerudung berinisial LF (25) warga Jalan Junjung Buih.
Gadis manis, yang juga karyawan BUMN itu dibegal alias dijambret di Jalan Temanggung Tandang, Senin (3/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 25 juta dan menderita luka-luka dibeberapa bagian tubuh, lengan, kaki dan bagian kepala. Beruntung nyawanya tidak melayang, padahal usai dijambret korban terjatuh ke aspal jalanan.
Kini kasusnya sudah ditindaklanjuti aparat kepolisian Polsek Pahandut. Diduga pelaku berjumlah dua orang dan sudah mengintai korban. Warga, khsususnya kaum Hawa diminta waspada dan jangan memancing pelaku beraksi, seperti mengendarai motor seorang diri dan memperlihatkan barang berharga Kini pelaku berhasil ditangkap.(daq/vin)