SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 07 September 2018 09:34
KPU Tentukan Lokasi Alat Peraga Kampanye
PERAGA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penetapan lokasi alat peraga kampanye di ruang rapat KPU, Rabu (5/9).(KOKO PURWOKO/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU- Mendekati pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden Tahun 2019, KPU Pulang Pisau mengadakan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari Polres Pulpis, Bawaslu Pulpis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemkab.

Royan Hanapi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pulang Pisau, mengatakan,  beberapa hal penting telah disepakati terkait tempat-tempat pemasangan APK, luas lokasi pemasangan APK, jarak lokasi pemasangan APK dengan tempat ibadah dan lain-lain.

“Sarana atau tempat yang dilarang misalnya rumah ibadah dan fasilitas milik pemerintah,” ujar Royan.

Spanduk, baliho, pamflet dan lainnya boleh saja dipasang di sepanjang ruas jalan asalkan tidak mengganggu pengguna jalan. Sedangkan tempat yang tidak diperbolehkan adalah tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, seperti masjid, musala, gereja, pura, rumah sakit, dan sekolah-sekolah.

"Kita berharap nantinya para calon dan partai dapat mentaati ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APK iniyang disesuaikan dengan lokasi yang sudah ditentukan dan disepakati bersama," harap Royan. (rm-91/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers