PULANG PISAU- Mendekati pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden Tahun 2019, KPU Pulang Pisau mengadakan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari Polres Pulpis, Bawaslu Pulpis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemkab.
Royan Hanapi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pulang Pisau, mengatakan, beberapa hal penting telah disepakati terkait tempat-tempat pemasangan APK, luas lokasi pemasangan APK, jarak lokasi pemasangan APK dengan tempat ibadah dan lain-lain.
“Sarana atau tempat yang dilarang misalnya rumah ibadah dan fasilitas milik pemerintah,” ujar Royan.
Spanduk, baliho, pamflet dan lainnya boleh saja dipasang di sepanjang ruas jalan asalkan tidak mengganggu pengguna jalan. Sedangkan tempat yang tidak diperbolehkan adalah tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, seperti masjid, musala, gereja, pura, rumah sakit, dan sekolah-sekolah.
"Kita berharap nantinya para calon dan partai dapat mentaati ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APK iniyang disesuaikan dengan lokasi yang sudah ditentukan dan disepakati bersama," harap Royan. (rm-91/yit)