PANGKALAN BUN – Belasan pelacur hasil penggerebekan tiga tempat prostitusi di Kecamatan Kotawaringin Lama dilimpahkan ke Dinas Sosial Kobar. Sedangkan para mucikari akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tiga mucikari itu rencananya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan menjual minuman beralkohol.
Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, sementara ini hanya dua mucikari dari Desa Dawak dan Sakabulin yang telah menjalani proses penyidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
“Satu mucikari yang berasal dari Desa Tempayung tidak dapat hadir karena sakit, namun kita tetap mengirim surat panggilan hingga dia sembuh. Dia juga dikenai tipiring karena diketahui ikut berjualan miras,” ujar Lutfi, Kamis (6/9).
Barang bukti miras yang telah diamankan di Desa Dawak adalah 17 botol anggur merah, 10 botol bir putih bintang. Desa Sakabulin terdapat 17 botol anggur merah, 6 botol bir putih, dan 21 prost beer. Sedangkan di Desa Tempayung ada 3 botol mension house, 25 kaleng bir bintang hitam, dan 11 botol bir bintang putih.
Sementara itu, 14 pelacur dari ketiga desa itu telah dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk dilakukan pendataan. “Kalau sudah pernah terdata dan membuat surat pernyataan namun tetap mengulangi lagi, maka yang bersangkutan akan dihukum sesuai dengan isi pernyataan mereka sendiri,” katanya.
Sedangkan untuk kasus prostitusi di Kecamatan Arut Utara, mucikari berinisial J akan menjalani sidang tipiring karena kedapatan menjual miras di rumahnya.
“Yang di Aruta itu akan disidang Jumat minggu depan. Bupati juga sudah mengetahui hal itu dan sudah memerintahkan penutupan lokasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu Edhi Martono, Kepala Desa Sakabulin mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih dengan penggerebekan tempat prostitusi itu. Menurutnya, pihak pemerintahan desa sudah berulang kali memperingatkan pemilik tempat hiburan itu agar jangan sampai mendatangkan para pelacur.
“Pemiliknya dua bersaudara warga Sakabulin, sudah sering kami peringatkan bahkan dipanggil ke kantor desa untuk menyampaikan imbauan dari Bupati Kobar tetang larangan menyediakan atau membuka tempat prostitusi,” katanya.
Edi juga mengatakan bahwa saat penggrebekan tempat hiburan bernama Saka Koli itu masuk wilayah RT 01 Sakabulin itu pihaknya sedang berada di luar kantor. “ Saat itu saya ke Disdukcapil, dan bersyukur keluhan kami bisa ditanggapi dengan penggerebekan itu,” terangnya.
Hal serupa juga dikatakan Pelem. Kepala Desa Dawak ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban tempat hiburan bernama Bombas yang terletak di RT 03 desa tersebut.
“Sudah berulang kali kami peringatkan pada pemilik tempat hiburan itu. Namun seperti yang sudah terjadi, mereka tetap saja beroperasi,” katanya
Camat Kotawaringin Lama Yudhi Hudaya melalui Kasi Trantib Sugriwo membenarkan kendala pemerintah desa dalam penertiban lokasi protitusi itu. (gst/jok/sla)