KUALA KAPUAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas mengelar penyuluhan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) di ruang tunggu Poli Klinik Rawat Jalan, beberapa hari lalu.
Pada kesempatan itu, dr Riza Paramitha selaku dokter intership menyampaikan penyuluhan tentang Tetanus kepada masyarakat Kapuas.
Riza menerangkan bahwa Tetanus adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan oleh toksin atau racun dari kuman Clostridium Tetani yang akan mengakibatkan gangguan pada syaraf dan kekakuan pada otot.
"Tetanus dapat terjadi jika terdapat suatu luka atau bisa dikatakan pintu masuk dari kuman Tetanus ini adalah jika terdapat suatu luka seperti tertusuk paku, terjatuh atau luka bakar," jelas dr Riza.
Menurutnya, setelah racun dari bakteri tetanus masuk ke dalam tubuh, kira-kira setelah satu minggu barulah gejala awal muncul seperti sakit kepala, demam, gelisah dan otot rahang mulai terasa tegang.
"Kemudian lama-lama otot leher, kaki, tangan dan perut juga mulai terasa kaku dan timbul sukar membuka mulut atau trismus, Wajah menyeringai dan jika ketegangan semakin hebat kadang dapat mengakibatkan kejang," tambahnya.
Riza juga menjelaskan bahwa siapapun dapat terkena penyakit Tetanus baik itu bayi, anak kecil hingga orang dewasa tanpa terkecuali adapun pencegahan dapat dilakukan dengan cara perawatan luka.
"Jika terdapat luka segera bersihkan luka dan coba mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada pada luka, kemudian lakukan imunisasi pasif berupa pemberian Anti Tetanus Serum atau ATS bisa juga melakukan lakukan Imunisasi Aktif, yaitu Imunisasi DPT pada usia 2,4 dan 6 bulan. Booster 1,5-2 tahun dan pada usia 5 tahun, Imunisasi TT pada ibu hamil minimal 2 kali," bebernya.
Untuk pengobatan dapat dilakukan pertolongan pertama, pasien yang tertusuk atau terluka akibat paku berkarat, kaca, dan sebagainya segera cuci luka dengan air bersih yang mengalir, tutup dengan kain bersih atau kasa steril dan segera bawa pasien ke fasilitas kesehatan terdekat seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. (rm-92/fm)