KUALA KURUN – Mulai tahun 2019 mendatang, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Taman Kota Kuala Kurun.
”Keberadaan PKL yang berjualan di Taman Kota Kuala Kurun akan kita tata, sehingga nantinya akan berdampak pada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tarif retribusi,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur, Senin (10/9) pagi.
Menurut dia, penataan PLK tersebut harus dilakukan, karena selama ini lokasi tempat mereka berjualan terkesan kumuh. Pada malam hari, PKL ini membuka warung makan, gorengan dan kuliner lainnya, namun ketika siang hari gerobak jualan mereka disimpan begitu saja di Taman Kota Kuala Kurun.
”Kalau tidak ditata, kan kelihatannya kumuh. Taman Kota yang menjadi salah satu ikon ibukota, malah dipenuhi gerobak jualan pedagang di lokasi tersebut,” sesalnya.
Terkait penataan PKL ini, lanjut dia, Distranakerkop dan UKM juga telah mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Pusat. Pihaknya bersama-sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) juga sudah meninjau lokasi untuk penataan PKL tersebut.
”Memang ada anggaran untuk tahun depan terkait penataan PKL, yang bersumber dari tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, jumlah PKL yang terdata di Taman Kota Kuala Kurun sebanyak 32 orang. Diharapkan dengan adanya penataan tersebut, akan tercipta zonasi kuliner, sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari kuliner yang mereka inginkan.
”Zonasi kuliner ini kan bagus untuk penataan kota, sehingga kita harapkan ke depan tidak ada lagi gerobak yang disimpan begitu saja di Taman Kota Kuala Kurun,” pungkasnya. (arm/yit)