PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya agar penerapan kebun plasma mampu terealisasi 20 persen sesuai ketentuan berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang mengatakan, luas kebun plasma terus meningkat, meski luasannya masih jauh dari ketentuan. Pemerintah terus memacu supaya 20 persen plasma bisa diterapkan sepenuhnya.
”Pemerintah sudah membuat target. Pada Oktober 2019, 20 persen itu harus terealisasi. Saya sudah diperintahkan Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya, belum lama ini.
Dia mengatakan, keinginan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur. Apabila dalam batas waktu itu masih ada perusahaan besar swasta (PBS) yang belum terealisasi plasmanya, kemungkinan akan diberi sanksi.
”Apabila sampai Oktober 2019 mendatang hal tersebut tidak dipatuhi PBS, perusahaan tersebut akan menghadapi sejumlah sanksi,” tegasnya.
Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tercatat sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,231 hektare. Dari luasan tersebut, yang sudah merealisasikan kebun masyarakat baru seluas 190.685 hektare.
Diharapkan realisasi plasma ini harus diperhatikan perusahaan perkebunan, mengingat hal ini bukan paksaan dari Kalteng, melainkan amanat undang-undang.
Kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari luas IUP merupakan amanat UU. Realisasi kebun rakyat oleh perkebunan dinilai sangat penting untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kebun tersebut.
”Karena ini amanah undang-undang, Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya,” ujarnya. (sho/ign)