SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 September 2018 08:33
Pemprov Kalteng Pacu Realisasi Kebun Plasma

Oktober 2019 Harus Teralisasi, Ada Sanksi Jika Dilanggar

WAJIB PLASMA: Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang memberi paparan pada petermuan dengan GAPKI beberapa waktu lalu. Poin penting yang ditekankan, agar perusahaan perkebunan menerapkan kemiteraan dengan masyarakat.(RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya agar penerapan kebun plasma mampu terealisasi 20 persen sesuai ketentuan berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang mengatakan, luas kebun plasma terus meningkat, meski luasannya masih jauh dari ketentuan. Pemerintah terus memacu supaya 20 persen plasma bisa diterapkan sepenuhnya.

”Pemerintah sudah membuat target. Pada Oktober 2019, 20 persen itu harus terealisasi. Saya sudah diperintahkan Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, keinginan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur. Apabila dalam batas waktu itu masih ada perusahaan besar swasta (PBS) yang belum terealisasi plasmanya, kemungkinan akan diberi sanksi.

”Apabila sampai Oktober 2019 mendatang hal tersebut tidak dipatuhi PBS, perusahaan tersebut akan menghadapi sejumlah sanksi,” tegasnya.

Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tercatat sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,231 hektare. Dari luasan tersebut, yang sudah merealisasikan kebun masyarakat baru seluas 190.685 hektare.

Diharapkan realisasi plasma ini harus diperhatikan perusahaan perkebunan, mengingat hal ini bukan paksaan dari Kalteng, melainkan amanat undang-undang.

Kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari luas IUP merupakan amanat UU. Realisasi kebun rakyat oleh perkebunan dinilai sangat penting untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kebun tersebut.

”Karena ini amanah undang-undang, Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya,” ujarnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers