SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 September 2018 08:33
Pemprov Kalteng Pacu Realisasi Kebun Plasma

Oktober 2019 Harus Teralisasi, Ada Sanksi Jika Dilanggar

WAJIB PLASMA: Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang memberi paparan pada petermuan dengan GAPKI beberapa waktu lalu. Poin penting yang ditekankan, agar perusahaan perkebunan menerapkan kemiteraan dengan masyarakat.(RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya agar penerapan kebun plasma mampu terealisasi 20 persen sesuai ketentuan berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang mengatakan, luas kebun plasma terus meningkat, meski luasannya masih jauh dari ketentuan. Pemerintah terus memacu supaya 20 persen plasma bisa diterapkan sepenuhnya.

”Pemerintah sudah membuat target. Pada Oktober 2019, 20 persen itu harus terealisasi. Saya sudah diperintahkan Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, keinginan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur. Apabila dalam batas waktu itu masih ada perusahaan besar swasta (PBS) yang belum terealisasi plasmanya, kemungkinan akan diberi sanksi.

”Apabila sampai Oktober 2019 mendatang hal tersebut tidak dipatuhi PBS, perusahaan tersebut akan menghadapi sejumlah sanksi,” tegasnya.

Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tercatat sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,231 hektare. Dari luasan tersebut, yang sudah merealisasikan kebun masyarakat baru seluas 190.685 hektare.

Diharapkan realisasi plasma ini harus diperhatikan perusahaan perkebunan, mengingat hal ini bukan paksaan dari Kalteng, melainkan amanat undang-undang.

Kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari luas IUP merupakan amanat UU. Realisasi kebun rakyat oleh perkebunan dinilai sangat penting untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kebun tersebut.

”Karena ini amanah undang-undang, Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya,” ujarnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers