SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 September 2018 08:33
Pemprov Kalteng Pacu Realisasi Kebun Plasma

Oktober 2019 Harus Teralisasi, Ada Sanksi Jika Dilanggar

WAJIB PLASMA: Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang memberi paparan pada petermuan dengan GAPKI beberapa waktu lalu. Poin penting yang ditekankan, agar perusahaan perkebunan menerapkan kemiteraan dengan masyarakat.(RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya agar penerapan kebun plasma mampu terealisasi 20 persen sesuai ketentuan berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang mengatakan, luas kebun plasma terus meningkat, meski luasannya masih jauh dari ketentuan. Pemerintah terus memacu supaya 20 persen plasma bisa diterapkan sepenuhnya.

”Pemerintah sudah membuat target. Pada Oktober 2019, 20 persen itu harus terealisasi. Saya sudah diperintahkan Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, keinginan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur. Apabila dalam batas waktu itu masih ada perusahaan besar swasta (PBS) yang belum terealisasi plasmanya, kemungkinan akan diberi sanksi.

”Apabila sampai Oktober 2019 mendatang hal tersebut tidak dipatuhi PBS, perusahaan tersebut akan menghadapi sejumlah sanksi,” tegasnya.

Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tercatat sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,231 hektare. Dari luasan tersebut, yang sudah merealisasikan kebun masyarakat baru seluas 190.685 hektare.

Diharapkan realisasi plasma ini harus diperhatikan perusahaan perkebunan, mengingat hal ini bukan paksaan dari Kalteng, melainkan amanat undang-undang.

Kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 persen dari luas IUP merupakan amanat UU. Realisasi kebun rakyat oleh perkebunan dinilai sangat penting untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kebun tersebut.

”Karena ini amanah undang-undang, Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya,” ujarnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers