PANGKALAN BUN – Sopir truk, Kalimayuda alias Yuda (24), tega mencabuli anak temannya sendiri, di Jalan Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (11/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Meskipun tak berhasil memperkosa korban, tetapi Yuda sempat menusuk kemaluan korban dengan jari. Pelaku kemudian kabur karena takut aksinya ketahuan.
Kejadian ini berawal saat Yuda datang ke rumah korban, sebut saja Melati (18). Karena saling kenal, korban mempersilahkan masuk ke rumah. Yuda mengaku bertamu sambil menunggu ayah Melati datang.
Yuda yang sudah berada di ruang tamu ditinggal Melati ke ruang tengah untuk menonton televisi. Namun entah apa dalam pikiran Yuda, tiba-tiba dia masuk dan menarik korban ke kamar. Meskipun korban berteriak, tidak ada orang mendengar karena sedang tidak ada orang lain. Di kamar tersebut korban hendak diperkosa. Korban diciumi, namun berusaha berontak. Saat melancarkan aksinya tersebut tiba-tiba terdengar bunyi motor, lalu korban mengatakan bahwa ibunya telah datang. Karena ketakutan, pelaku kabur.
Tidak beberapa lama ternyata pelaku datang lagi karena diketahui hanya orang melintas dan bukan ibu korban. Saat datang kedua kalinya itu, pelaku kembali menarik tangan korban ke kamar dan kembali mencoba memperkosa. Meskipun belum sempat diperkosa, tetapi pelaku sempat memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Akhirnya pelaku pergi karena takut aksinya diketahui orang lain.
”Dari pengakuan korban, pelaku memaksa hingga korban tidak berdaya, karena pelaku berbadan besar,” beber Kapolsek Arsel Kompol Rohman Yongky Dilatha melalui Wakapolsek Iptu Dartono, Selasa (12/1).
Usai kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama ayah dan ibunya melapor ke Mapolsek Arsel dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, Yuda dibekuk di kediaman mertuanya, Jalan Kumpai Batu Atas RT 03 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel. Pelaku sendiri sudah memiliki satu anak.
Yuda mengaku dulunya sempat suka terhadap Melati. Selain itu pria berbadan besar ini juga mengaku sering ”jajan” di lokalisasi eks Kalimati Lama. ”Tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Dartono. (sam/yit)