SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 September 2018 16:35
DCT Gunung Mas 291 Orang
0SERAHKAN : Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson didampingi Komisioner KPU menyerahkan berkas DCT yang sudah ditetapkan, kepada Ketua Bawaslu Walman Tristianto, di Kantor KPU setempat, Kamis (20/9) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), dan stakeholder melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, untuk peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Jumlahnya sebanyak 291 orang calon legislatif (caleg) yang terdiri dari 175 orang laki-laki dan 116 orang perempuan. Mereka berasal dari 15 parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Gumas yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan, ada dua parpol yang tidak hadir dalam penetapan DCT, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda. Tanpa kehadiran kedua parpol tersebut, penetapan DCT tetap berlanjut dan tidak ada masalah, karena mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

”Kita terus jalan untuk menetapkan DCT, meskipun tanpa kehadiran kedua parpol tersebut. Itu tidak ada masalah, karena keduanya sudah kita konfirmasi mengenai ketidakhadiran mereka,” ujar Stepenson di ruang kerjanya, Kamis (20/9) siang.

Tidak ada perubahan jumlah caleg dari DCS ke DCT. Akan tetapi dari sisi administrasi, ada kesalahan huruf dalam penulisan nama, kekeliruan dalam penulisan nama dan gelar, serta perubahan foto dari caleg tersebut.

”Apabila tidak ada perubahan, kita anggap sudah sesuai. Namun jika ada kekeliruan, maka akan dilakukan koreksi oleh pimpinan parpol dan KPU,” tuturnya.

Dari 291 caleg tersebut, ada dua mantan narapidana, yakni terpidana umum dan narkotika. Kedua mantan narapidana ini pun sudah menjalani hukuman, dan secara administrasi keduanya sudah menyampaikan ke KPU, mengenai putusan pengadilan maupun surat keterangan dari kalapas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni.

”Unsur-unsur yang menjadi kewajiban caleg mantan narapidana tersebut sudah mereka lengkapi, termasuk mengumumkan di media. Secara fisik dan dokumennya pun sudah disampaikan ke kita,” tandasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers