PALANGKA RAYA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pemerintah Provinsi Kalteng, kabupaten dan kota hanya memberikan fasilitas tempat pelaksanaan dan hal-hal penting lainnya.
Terkait hal tersebut, Pj Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri memastikan, pemerintah tidak bisa memberikan keistimewaan kepada tenaga kontrak kategori 2 atau K2 dalam pelaksanaan seleksi CPNS tersebut. Terlebih bagi usianya di atas 35 tahun yang sudah melebihi persyaratan utama tes CPNS.
“Pemerintah tidak bisa memberikan perlakuan khusus kepada tenaga kontrak K2, karena ini sistemnya nasional dan yang menetapkan adalah BKN. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi tempat penyelenggaraannya saja,” terangnya, kemarin.
Jika tes CPNS sebelumnya pemerintah punya kewenangan penuh sehingga bisa memberi perhatian pada tenaga kontrak K2, sekarang tidak bisa lagi karena sudah dilakukan oleh BKN. Dikatakannya, selain hanya memfasilitasi tempat tes, pemerintah hanya sebatas menyampaikan formasi kebutuhan CPNS yang telah disetujui.
Kendati demikian lanjut Fahrizal, untuk K2 sudah ada kuota yang disiapkan. Namun kuota ini dapat dikatakan terbatas di kabupaten dan kota, sehingga para tenaga kontrak ini bisa memanfaatkan kouta tersebut, jika memang tidak ingin melalui jalur umum.
“Tenaga kontrak K2 berusia di atas 35 tahun kalau ingin, bisa memanfaatkan kouta. Karena kalau ikut melalui seleksi umum, usianya tidak bisa melebihi 35 tahun, karena itu batas maksimum,” imbuhnya.
Terkait kesiapan tes CPNS ini, Fahrizal sebelumnya menyampaikan telah melakukan koordinasi terutama dengan pemerintah kabupaten dan kota, salah satunya dengan membuat tiga zona pelaksanaan tes. Tiga zona ini di antaranya zona barat di Kotawaringin Timur, zona tengah di Palangka Raya, dan zona timur di Barito Utara.
zona pelaksanaan tes CPNS ini berlaku baik yang mendaftar CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng, maupun di kabupaten kota. Nantinya lokasi tes pendaftar akan ditentukan sesuai dengan daerah tempatnya mendaftarkan diri.
“Karena pendaftarannya online, maka nama dan nomor peserta akan tercatat atau teregistrasi di formasi di daerah yang dipilih tersebut. Jadi tidak akan salah dalam penentuan tempat ujian ke depannya,” pungkas mantan Kepala DLH Kabupaten Kotawaringin Barat ini. (sho/gus)