KUMAI - Tim Gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ditpolair Polda Kalteng, dan Satpolair Polres Kotawaringin Barat (Kobar) amankan KM Tiga Putra Jaya. Kapal penangkap ikan asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga melanggar wilayah tangkapan.
Operasi gabungan itu dalam rangka pengawasan, penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan. KM Tiga Putra Jaya diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah laut pesisir teluk Kumai dan sekitarnya. Kapal dengan ukuran 17 GT diamankan beserta satu nahkoda dan empat ABK. Alat tangkap bubu rajungan serta barang hasil penangkapan berupa rajungan berjumlah 200 kilogram.
“Operasi ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya bidang kelautan dan perikanan, terutama bagi usaha bidang penangkapan ikan, dalam hal perizinan usaha terutama bagi kapal penangkap ikan lokal maupun penangkapan ikan dari luar daerah kalteng,” ujar Sentosa Dwi Putra, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP Kalteng Teguh, Senin (24/9).
Nelayan diberikan sosialisasi dan pembinaan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi tentang perizinan bagi nelayan lokal serta khususnya nelayan luar yang akan melakukan aktivitas penangkapan di wilayah Kalteng. Mereka harus melengkapi izin sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Operasi dilakukan pada 20-21 September lalu. Dalam operasi ini kita sekaligus sosialisasi peraturan perundangan yang berlaku. Para nelayan harus memiliki kelengkapan diantaranya dokumen kapal, pencatatan kapal, SIUP, SIPI dan SIKPI, SLO dan SPB paling lambat Desember 2018,” tandasnya.
Kasatpolair Polres Kobar AKP Herbet menyampaikan, saat ini kesepakatan antara Pemprov Jateng dan Pemprov Kalteng sedang membahas aturan perihal izin penangkapan ikan di wilayah masing-masing. Penangkapan ikan di wilayah lain boleh dilakukan asal kapal tersebut mendapatkan surat izin.
“Mereka diamankan saat hendak beli es batu dan masuk perairan Kumai, karena tidak memiliki izin maka dipersilakan kembali. Izin yang baru tersebut namanya Andon, memperbolehkan nelayan untuk menangkap ikan di wilayah luar dengan syarat membagi hasil tangkapan 20 persen di lokasi TPI yang ditangkapnya,” terangnya.
Selain melakukan patroli rutin pihaknya juga selalu mengingatkan kepada nelayan lokal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan agar tidak menggunakan alat tangkap perusak terumbu karang maupun bahan berbahaya.
“Kita selalu mengimbau kepada nelayan untuk tidak menggunakan alat dan bahan berbahaya yang dilarang oleh undang-undang. Karena ancaman hukuman dan denda bagi pelaku usaha perikanan sangat berat,” tegasnya. (jok/sla)