NANGA BULIK – Beberapa pekan terakhir masyarakat Nanga Bulik, Lamandau mengeluhkan dengan tidak menyalanya lampu PJU (Penerangan Jalan Umum).
Petugas langsung mengecek, dan ternyata PJU tidak rusak, tapi salah satu alat penyimpan daya (baterai) telah hilang. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke polisi.
Dikonfirmasi koran ini, Kadiskominfo Lamandau Herwinson mengatakan Rabu 8 Agustus 2018 lalu, petugas melakukan pengecekan kondisi fisik PJU di Jalan Tjilik Riwut, Jalan GTM Yusuf, Jalan Sudiro, dan Jalan Bukit Hibul Barat.
“Dari hasil pengecekan didapati sebanyak 29 unit baterai yang terpasang di dalam box tiang PJU telah hilang," ujar Herwinson.
Sementara, Polres Lamandau yang menerima laporan langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus komplotan pencuri aki PJU.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Yuli Hermanto mengungkapkan, pelaku berjumlah empat orang dan berprofesi sebagai pencari atau penjual besi bekas (pemulung) di daerah Simpang Fitri Desa Kujan Kecamatan Bulik. Mereka adalah Sutikno (23), Joko Susilo (23), Sabar Sutrisno (40) dan Edi Sukamto (30) .
Angga membeberkan, pencurian dilakukan dua tahap. Pertama pada Rabu 18 Juli 2018 (1 TKP) dan kedua pada Rabu 25 Juli 2018 (2 TKP), tempat kejadian perkara (TKP) berada di Logpon Jalan JC Rangkap, Lampu Merah Bundaran Burung Jalan Sudiro, serta Jalan GTM Yusuf, Nanga Bulik.
"Modus operandinya, para pelaku lebih dahulu survei target (PJU) yang posisinya jauh dari pemukiman penduduk atau tempat sepi. Setelah dapat target, para pelaku berbagi tugas dan peran masing-masing saat beraksi," bebernya.
Mereka memanjat tiang lampu yang cukup tinggi tersebut. Joko Susilo jongkok, lalu mengangkat Sutikno agar bisa menggapai box aki PJU.
Lalu, Sabar Sutrisno menunggu di bawah untuk menyambut baterai, kemudian diserahkan ke Edi Sukamto yang sudah siap dengan sepeda motor. Edi Sukamto, selain bertugas menyusun dan merapikan baterai juga melakukan pengawasan situasi sekitar TKP.
Aksi pencurian ini hanya berlangsung singkat. Satu tiang lampu, hanya butuh waktu dua menit. Aksi kejahatan ini berhasil mengambil baterai yang ada pada tiang PJU dari beberapa TKP dengan total 29 unit kotak baterai .
Hasil curian tersebut, oleh para pelaku dijual hanya sebagai besi rongsokan dengan harga per satu kilogramnya Rp 15 ribu di pulau Jawa, sementara satu kotak baterai beratnya sekitar 20 kilogram. Padahal kerugian yang dialami pemerintah daerah akibat pencurian ini sekitar Rp 84 juta.
“Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mex/fm)