SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 01 Oktober 2018 11:58
Tunggakan Royalti Tersisa Rp 150 Miliar
NAIK TONGKANG: Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran ketika mendatangi aktivitas pengangkutan tambang bauksit di perairan Sungai Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.(DOK/RADO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ermal Subhan memastikan, pemerintah sudah menagih sejumlah perusahaan tambang yang menunggak royalti hingga Rp 600 miliar.

Dibeberkannya, setelah pemerintah melakukan penagihan, sekarang ini tersisa kurang dari Rp 150 miliar. Pemerintah melalui Dinas ESDM terus melakukan pengawasan, agar perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi ini segera membayar royalti yang sempat menunggak.

“Itukan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi tidak lagi Rp 600 miliar karena sudah kita tagih. Ini sudah berkurang jauh dan kemungkinan yang ada sekarang tersisa kurang dari Rp 150 miliar,” paparnya, Sabtu (29/9) tadi.

Ermal juga menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menunggak royalti ini kebanyakan beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya. Tunggakan ini terjadi karena saat perusahaan-perusahaan tambang tersebut mengirim hasil produksinya menggunakan sistem sebelumnya, di mana royalti baru dibayar setelah hasil tambang dijual.

“Kalau aturan yang baru inikan beda, bayar royalti dulu, baru boleh mengirim hasil tambangnya. Makanya untuk yang kita kelola pada 2016 dan 2017, tidak ada yang jadi piutang,” tegasnya.

Ermal juga mengatakan, perusahaan yang masih menunggak telah berjanji untuk membayar piutangnya dalam waktu tahun ini. Hanya saja, sebagian perusahaan yang mempunyai tunggakan bukan karena tidak ingin membayar, melainkan karena sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sudah berakhir.

“Yang bisa ditagih royaltinya itu, yang operasi. Kalau IUPnya mati, sudah pasti tidak operasi dan itu tidak bisa ditagih. Namun yang IUP masih berlaku, tentu akan ditagih,” cetusnya.

Untuk ke depan lanjut Hermal,  agar royalti dari sektor pertambangan ini meningkat, pihaknya akan melakukan pengawasan dan kontrol secara menyeluruh. Perusahaan yang masih punya piutang akan tetap dituntut untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum mengirim lagi hasil produksinya.

Ditambahkan Ermal, pihaknya juga mengontrol Surat Asal Barang (SAB) dari perusahaan saat melintas di pos pengawasan. Setelah SAB dinyatakan benar, maka pihak perusahaan selanjutnya diminta membayar royalti kepada pemerintah. Setelah dua tahapan tersebut selesai, maka angkutan hasil tambang perusahaan diperbolehkan melintas.

“Jadi, kalau untuk SAB dan kontrol di pos pengawasan ini sudah lama kita terapkan. SAB itu untuk melihat, apakah yang dibawa itu legal atau tidak. Setelah itu baru royaltinya yang diminta, dan kalau sudah selesai semua diperbolehkan melintas,” pungkasnya. (sho/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers