SAMPIT – Menyambut Hari Dharma Karyadhika (HDKD), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalaspas) Kelas IIB Sampit dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan dan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai Sipir untuk terus meningkatkan kedisiplinan kinerja.
Kalapas Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto mengatakan dalam penyambutan HDKD ini juga sekaligus melaksanakan Deklarasi Gerakan Disiplin ASN di ruang lingkup Kemenkumham.
Dalam isi deklarasi, Agus menyebutkan ada komitmen yang harus dilaksanakan ASN khususnya pegawai Lapas menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku pegawai, disiplin melaksanakan jam kerja, disiplin menggunakan sarana kerja secara efektif dan efisien, dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya, dan disiplin dalam berpakaian.
Setiap poin yang termuat dalam deklarasi tersebut, dirinya mengatakan hampir seluruhnya sudah dijalankan dengan baik. Agus mencontohkan adanya opakta integritas ASN yang harus dipenuhi, agar dijalankan dengan baik.
"Dalam pakta integritas kan sudah dijelaskan dan dijalankan dan kita pun sudah saling mengingatkan jadi tergantung manusianya aja lagi mau menjalankan dengan baik atau tidak," kata Agus yang belum lama ini menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Sampit, Rabu (3/10).
Agus mengatakan pentingnya kedisiplinan menjadi sebuah keharusan yang harus dijalankan dan hal itu sangat berpengaruh terhadap kualitas kinerja ASN.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Lapas Sampit. Menurutnya hal tersebut, perbuatan yang sangat tidak dibenarkan.
"Sebetulnya temen-temen tahu dan juga sudah diingatkan, yang namanya bisnis narkoba itu menggiurkan dan keuntungannya besar. Sekarang kembali lagi ke orangnya lagi, tergantung imannya, mereka mau jadi orang bener atau enggak," tegasnya.
Agus sudah berupaya untuk terus meningkatkan kedisplinan baik itu dalam hal kualitas kinerja maupun dalam hal pengawasan.
Dirinya juga selalu mengingatkan akan bahaya narkoba dan pungutan liar terhadap oknum pegawai, tetapi dirinya tidak bisa terus mengawasi dan harus dinotelankan.
Jika kedapatan ada oknum yang berhubungan atau tersandung dengan narkoba. Dirinya dengan tegas melakukan pemecatan.
"Yang bermain-main dengan narkoba, pasti dipecat, tidak ada peringatan apa-apa lagi selain diusulkan dengan peringatan tidak hormat," pungkasnya. (hgn/fm)