SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 04 Oktober 2018 09:42
INGAT!!!! Sapi Betina Produktif Dilarang Disembelih
PAPARAN: Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara ketika mensosialisasikan pelarangan pemotongan sapi betina produktif, Rabu (3/10) kemarin.(TAMAMU RONY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Jumlah populasi ternak ruminansia (kelompok hewan mamalia yang bisa memamah dua kali) sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bibit ternak yang dihasilkan oleh induk betina produktif. Oleh sebab itu, sapi betina yang masih produktif  tidak boleh disembelih.

Pemotongan terhadap ternak ruminansia produktif akan menyebabkan turunnya indukan atau bibit ternak. Hal itu selanjutnya akan menurunkan populasi ternak ruminansia secara keseluruhan.

”Partisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia betina produktif berarti ikut berpartisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotim, I Made Dikantara, pada Sosialisasi Pelarangan Pemotongan Hewan Produktif, Rabu (3/10) pagi.

Selain sapi, lanjut Made, kerbau betina produktif juga salah satu yang tidak boleh dipotong. Sapi atau kerbau betina yang bebas disembelih adalah yang berumur lebih dari 8 tahun dan sudah beranak lebih dari 5 kali.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan pada Distanak Provinsi Kalteng, Drh Nina Ariani mengatakan, pemotongan sapi dan kerbau betina produktif juga bisa dilakukan jika telah dinyatakan sudah tak produktif lagi oleh dokter hewan, dan asisten kontrol teknik reproduksi.

”Selain itu, yang boleh dipotong adalah sapi atau kerbau yang telah mengalami kecelakaan berat dan cacat tubuh sehingga dapat merugikan keselamatan manusia (liar),” tandasnya.

Nina menambahkan, negara telah mengatur pelanggan pemotongan ternak betina produktif melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2009, juncto Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Bagi siapa yang melanggar aturan tersebut, lanjut dia, akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta. (ron/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers