SAMPIT - Jumlah populasi ternak ruminansia (kelompok hewan mamalia yang bisa memamah dua kali) sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bibit ternak yang dihasilkan oleh induk betina produktif. Oleh sebab itu, sapi betina yang masih produktif tidak boleh disembelih.
Pemotongan terhadap ternak ruminansia produktif akan menyebabkan turunnya indukan atau bibit ternak. Hal itu selanjutnya akan menurunkan populasi ternak ruminansia secara keseluruhan.
”Partisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia betina produktif berarti ikut berpartisipasi dalam mencegah penurunan populasi ternak ruminansia di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotim, I Made Dikantara, pada Sosialisasi Pelarangan Pemotongan Hewan Produktif, Rabu (3/10) pagi.
Selain sapi, lanjut Made, kerbau betina produktif juga salah satu yang tidak boleh dipotong. Sapi atau kerbau betina yang bebas disembelih adalah yang berumur lebih dari 8 tahun dan sudah beranak lebih dari 5 kali.
Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan pada Distanak Provinsi Kalteng, Drh Nina Ariani mengatakan, pemotongan sapi dan kerbau betina produktif juga bisa dilakukan jika telah dinyatakan sudah tak produktif lagi oleh dokter hewan, dan asisten kontrol teknik reproduksi.
”Selain itu, yang boleh dipotong adalah sapi atau kerbau yang telah mengalami kecelakaan berat dan cacat tubuh sehingga dapat merugikan keselamatan manusia (liar),” tandasnya.
Nina menambahkan, negara telah mengatur pelanggan pemotongan ternak betina produktif melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2009, juncto Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Bagi siapa yang melanggar aturan tersebut, lanjut dia, akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta. (ron/gus)