SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 10 Oktober 2018 13:58
Retribusi Walet Capai 122 Persen
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Marjuki. (FOTO: TAMAMU RONY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim, Marjuki mengatakan, capaian retribusi pengusaha sarang burung walet mencapai 122 persen dari target sebesar Rp 200 juta yang ditetapkan pemerintah. Bappenda Kotim berhasil mengumpulkan retribusi sebesar lebih dari Rp 243 juta.

Capaian tersebut, kata Marjuki, saat ini masuk dalam pembahasan peningkatan pajak retribusi. Pihaknya juga telah menyusun empat sektor lain yang juga bakal dinaikkan pajaknya.

”Selain walet dan hiburan, ada dua sektor lain yang nanti pajaknya akan kami naikkan. Bahkan, kemungkinan kalau susunan dan pembahasan sudah dilakukan, kemungkinan bisa lebih dari 4 sektor yang naik pajaknya,” ujar Marjuki, Selasa (9/10).

Sebelumnya, Marjuki juga mengatakan, realisasi pajak retribusi daerah pada 2018 juga menurun. Hal itu dikatakannya usai membuka acara layanan kas dari Bank Kalteng di kantornya, Awal Oktober lalu.

Menurut Marjuki, dari target yang ditetapkan  sebesar Rp 12 miliar sejak 2017, retribusi daerah tak pernah memenuhi target. Sebab itu, pemerintah menurunkan target rertribusi sebesar Rp 11 miliar. ”Dari total itu, hanya Rp 10 miliar yang terealisasi,” katanya.

Dengan turunnya pajak retribusi daerah, pemerintah kemudian menaikkan pajak daerah sebesar Rp 2,8 miliar. Dengan demikian, pajak daerah yang pada 2017 lalu sebesar Rp 55 miliar, pada 2018 ini naik menjadi Rp 57,8 miliar. (ron/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers